Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Prioritas PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Cek Data Penerima Bansos Terbaru

M Nurhadi

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:02 WIB
Prioritas PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Cek Data Penerima Bansos Terbaru
Ilustrasi Uang (pixabay)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi memulai kembali penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025. Penyaluran ini, yang dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025, menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melalui akun media sosial Instagram resmi Kementerian Sosial RI.

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. “Menindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai hari Rabu (28/05/2025) Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025,” jelas Mensos.

Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Akurasi Penyaluran

Proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT kali ini dilakukan secara serentak dan bertahap, dengan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan, sesuai dengan amanat Inpres No. 4 Tahun 2025. Ini adalah kali pertama DTSEN digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos skala nasional.

Mensos Saifullah Yusuf menambahkan, “Sesuai Inpres No 4 Tahun 2025 untuk pertama kalinya menggunakan DTSEN.” Inisiatif ini memungkinkan Kemensos untuk mengidentifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar berhak dan membutuhkan, serta melakukan pembaruan data secara lebih efisien.

Salah satu KPM Program PKH di Kapanewon Seyegan, Sleman melakukan penandatanganan surat pernyataan lulus dari KPM PKH di Kantor Kapanewon Seyegan, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sleman
Salah satu KPM Program PKH di Kapanewon Seyegan, Sleman melakukan penandatanganan surat pernyataan lulus dari KPM PKH di Kantor Kapanewon Seyegan, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sleman

Berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan oleh Kemensos menggunakan DTSEN, terdapat sekitar 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap kedua ini yang tidak lagi layak mendapatkan bantuan. Hal ini menunjukkan adanya validasi dan pemutakhiran data yang ketat untuk memastikan bansos tidak lagi diterima oleh mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan atau sudah mandiri secara ekonomi. Di sisi lain, sekitar 1,8 juta masyarakat miskin baru diperkirakan akan mendapatkan bantuan sosial ini, sesuai dengan data yang terverifikasi melalui DTSEN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan dalam bentuk tunai dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar mampu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kategori penerima manfaat PKH meliputi:

baca juga

Ibu hamil
Anak usia dini (0-6 tahun)
Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA
Lanjut usia (lansia)
Penyandang disabilitas berat
Korban pelanggaran HAM berat

Ilustrasi Uang (pixabay)
Ilustrasi Uang (pixabay)

Besaran bantuan PKH tahun 2025 ditentukan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:

Ibu hamil/anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun, atau Rp750.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp250.000/bulan.
Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun, atau Rp225.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp75.000/bulan.
Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun, atau Rp375.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp125.000/bulan.
Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun, atau Rp500.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp166.666/bulan.
Disabilitas berat/lansia ≥60 tahun: Rp2.400.000/tahun, atau Rp600.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp200.000/bulan.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun, atau Rp2.700.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp900.000/bulan.

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2

Selain PKH, BPNT tahap 2 juga mulai disalurkan untuk periode April hingga Juni 2025. Bantuan ini ditargetkan untuk sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Besaran bantuan BPNT adalah Rp600.000 per keluarga untuk periode tiga bulan tersebut.

BPNT diberikan dalam bentuk non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini dapat digunakan oleh KPM untuk pembelian bahan pangan pokok di agen-agen e-warong atau toko yang bekerja sama. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Secara Daring

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos

CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB

Bansos Triwulan II Cair Mulai Rabu, Pemerintah Gelontorkan Rp10 Triliun untuk 16,5 Juta Keluarga

Bansos Triwulan II Cair Mulai Rabu, Pemerintah Gelontorkan Rp10 Triliun untuk 16,5 Juta Keluarga

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:13 WIB

1,8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Mensos Gus Ipul Beberkan Alasannya

1,8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Mensos Gus Ipul Beberkan Alasannya

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:02 WIB

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

Berapa Nominal BSU dan Bansos PKH BPNT? Guru Honorer Hingga Karyawan Dapat Jatah

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 15:54 WIB

Prabowo Siapkan 6 Bansos untuk Gairahkan Ekonomi, CORE Indonesia Soroti Durasi Efektivitas

Prabowo Siapkan 6 Bansos untuk Gairahkan Ekonomi, CORE Indonesia Soroti Durasi Efektivitas

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 14:33 WIB

Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!

Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 08:57 WIB

Terkini

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

×