Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB
Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
ILUSTRASI--Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena... [Instagram @gibran_rakabuming]

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira mengaku angkat topi dengan usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang kini bersurat ke MPR, DPR hingga DPD untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Setidaknya ada empat jenderal purnawirawan di balik pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Alasan Andreas Hugo mengapresiasi usulan pemakzulan terhadap Gibran yang digulirkan Fahcrul Razi dkk menjadi wujud keprihatinan dari para tokoh di kalangan TNI terhadap kondisi di pemerintahan.  

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (4/6/2025). 

Menurutnya, adanya surat itu bisa saja nanti akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Ia mengatakan, tahapan usulan pemakzulan bisa dilakukan jika Rapat Paripurna DPR dihadiri 2/3 anggota DPR RI. 

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. [ANTARA /Rosa Panggabean]
Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira. [ANTARA /Rosa Panggabean]

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujarnya. 

Menurutnya, jika sudah disetujui 2/3 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna itu, setelahnya DPR akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan2nya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," katanya. 

Lebih lanjut, kata dia, kalau proses itu semua tak terjadi maka proses pemakzulan Gibran tak bisa dilanjutkan. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," pungkasnya. 

Terima Surat  Forum Purnawirawan TNI

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengakui jika pihaknya sudah menerima surat permintaan pertimbangan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang ajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," kata Indra kepada Suara.com, Selasa (3/6/2025). 

Ia mengatakan, bahkah surat tersebut sudah pihaknya serahkan juga kepada pimpinan DPR RI. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:16 WIB

Istana Respons Isu Megawati Tak Ajak Ngobrol Gibran Saat Ketemu di Kemenlu, Begini Katanya

Istana Respons Isu Megawati Tak Ajak Ngobrol Gibran Saat Ketemu di Kemenlu, Begini Katanya

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:19 WIB

Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:23 WIB

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Heboh Ultah Komu! Saat 41 Ribu Orang Rela Antre Demi Lihat Gorila Pemetik Kelapa di Ragunan

Heboh Ultah Komu! Saat 41 Ribu Orang Rela Antre Demi Lihat Gorila Pemetik Kelapa di Ragunan

News | Senin, 20 April 2026 | 13:47 WIB

Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar

Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar

News | Senin, 20 April 2026 | 13:43 WIB

Ribuan Pelaut Terjebak Akibat Selat Hormuz Ditutup Lagi, Mulai Stres dan Frustrasi

Ribuan Pelaut Terjebak Akibat Selat Hormuz Ditutup Lagi, Mulai Stres dan Frustrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 13:29 WIB

MBG Basi atau Cuma Nasi-Kentang? Jamintel Kejagung: Foto dan Lapor Lewat Jaga Desa!

MBG Basi atau Cuma Nasi-Kentang? Jamintel Kejagung: Foto dan Lapor Lewat Jaga Desa!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:28 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO

Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO

News | Senin, 20 April 2026 | 13:24 WIB

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

News | Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB

Kasus Ketamin Melonjak 300 Persen, BPOM Siapkan Gerakan Nasional Lawan Penyalahgunaan Obat

Kasus Ketamin Melonjak 300 Persen, BPOM Siapkan Gerakan Nasional Lawan Penyalahgunaan Obat

News | Senin, 20 April 2026 | 13:18 WIB

Maling Bobol Plafon Toko Vape di Ciracas, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Maling Bobol Plafon Toko Vape di Ciracas, Pemilik Rugi Puluhan Juta

News | Senin, 20 April 2026 | 13:14 WIB

Lebanon Berada di Ambang Kolaps Medis Usai Serangan Brutal Israel Hancurkan Infrastruktur Vital

Lebanon Berada di Ambang Kolaps Medis Usai Serangan Brutal Israel Hancurkan Infrastruktur Vital

News | Senin, 20 April 2026 | 13:09 WIB

7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!

7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:08 WIB