Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:38 WIB
Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
ILUSTRASI--Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena... [Instagram @gibran_rakabuming]

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira mengaku angkat topi dengan usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang kini bersurat ke MPR, DPR hingga DPD untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Setidaknya ada empat jenderal purnawirawan di balik pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Alasan Andreas Hugo mengapresiasi usulan pemakzulan terhadap Gibran yang digulirkan Fahcrul Razi dkk menjadi wujud keprihatinan dari para tokoh di kalangan TNI terhadap kondisi di pemerintahan.  

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (4/6/2025). 

Menurutnya, adanya surat itu bisa saja nanti akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Ia mengatakan, tahapan usulan pemakzulan bisa dilakukan jika Rapat Paripurna DPR dihadiri 2/3 anggota DPR RI. 

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. [ANTARA /Rosa Panggabean]
Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira. [ANTARA /Rosa Panggabean]

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujarnya. 

Menurutnya, jika sudah disetujui 2/3 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna itu, setelahnya DPR akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan2nya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," katanya. 

baca juga

Lebih lanjut, kata dia, kalau proses itu semua tak terjadi maka proses pemakzulan Gibran tak bisa dilanjutkan. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," pungkasnya. 

Terima Surat  Forum Purnawirawan TNI

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengakui jika pihaknya sudah menerima surat permintaan pertimbangan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang ajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," kata Indra kepada Suara.com, Selasa (3/6/2025). 

Ia mengatakan, bahkah surat tersebut sudah pihaknya serahkan juga kepada pimpinan DPR RI. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:16 WIB

Istana Respons Isu Megawati Tak Ajak Ngobrol Gibran Saat Ketemu di Kemenlu, Begini Katanya

Istana Respons Isu Megawati Tak Ajak Ngobrol Gibran Saat Ketemu di Kemenlu, Begini Katanya

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:19 WIB

Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:23 WIB

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:13 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:12 WIB

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:09 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:05 WIB

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:04 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

×