Suara.com - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggunakan sistem domisili. Itu artinya, jarak sekolah dengan domisili calon peserta didik mempengaruhi apakah mereka bisa diterima di sekolah yang dituju. Maka dari itu, calon siswa bisa menghitung terlebih dahulu jarak sekolah untuk daftar SPMB. Caranya buka link pendaftaran SPMB setempat. Kemudian, klik Rekomendasi Sekolah.
Setelahnya masukkan domisili Anda, lengkap dengan sekolah yang dituju. Jarak akan muncul pada kolom dalam laman tersebut. Dengan demikian, baik calon peserta didik maupun orang tua dapat mengetahui jarak sekolah, sekaligus memperkirakan peluang diterima.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengubah istilah zonasi yang sebelumnya populer menjadi jalur domisili. Penjelasan mengenai jalur domisili SPMB pun masih banyak membingungkan para calon siswa maupun orang tua. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut jalur domisili didasarkan pada wilayah administratif tempat tinggal siswa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, jalur domisili akan mendekatkan calon peserta didik dengan sekolah yang dituju karena keduanya tinggal di wilayah administratif yang sama.
Untuk memenuhi ketentuan jalur domisili ini, calon peserta didik harus menyertakan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika dalam keadaan mendesak tidak memiliki KK maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang berdomisili di wilayah setempat selama minimal satu tahun terakhir.
Konsep ini disebut Mu’ti berbeda dengan zonasi karena dalam sistem zonasi yang dijadikan acuan adalah jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Sementara itu, kuota domisili akan memenuhi 70 persen dari total kuota bagi jenjang SD, dan 30 persen untuk jenjang SMP dan SMA.
SPMB Dimulai
Pelaksanaan SPMB telah dimulai di sejumlah daerah. Di Jawa Timur atau Jatim, pelaksanaan SPMB akan menginduk pada jadwal nasional. Melansir website https://spmbjatim.net/informasi/jadwal/, jadwal SPMB Jatim dimulai 19 Mei 2025 dalam tahap pra-pendaftaran. Rinciannya sebagai berikut.
1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 - 24 Mei 2025
Baca Juga: Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
2. Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 - 28 Mei 2025
3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 - 31 Mei 2025
4. Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 - 13 Juni 2025
5. Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 - 14 Juni 2025
6. Latihan Pendaftaran: 9 - 11 Juni 2025
7. Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 - 14 Juni 2025