Namun upaya penindakan bukan satu-satunya kunci. Pencegahan tetap yang utama. KLH mencatat bahwa dari 1 Mei–3 Juni 2025, ada 35 titik pemantauan di Jabodetabek yang menunjukkan status ISPU kuning akibat kenaikan partikulat PM 2,5.
Sumber utama partikulat ini tetap sama: kendaraan bermotor, industri, dan pembakaran sampah.
“Pencemar udara yang paling dominan ini dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi,” ujar Nixon.
Ia menambahkan, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi krusial. Daerah harus aktif mengawasi dan memberi sanksi sesuai kewenangannya. Harapannya, sanksi yang proporsional dapat mendorong perbaikan kualitas udara secara nyata.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa solusi atas krisis polusi udara tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kemauan politik, kebijakan yang tepat sasaran, dan partisipasi publik.
Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Tapi jika semua pihak bergerak bersama, udara bersih di Jabodetabek bukan mustahil untuk dicapai.