Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:56 WIB
Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat
Suasana pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Laut kami bersih, berita Pulau Gag hancur itu hoaks,” demikian bunyi salah satu spanduk.

Seorang warga, Friska, menyampaikan langsung kepada Bahlil, “Tidak ada itu pak isu itu, laut kami bersih, hoaks itu kalau Pulau kami rusak, alam kami baik-baik saja, pak.”

Bahlil pun menyatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan secara objektif.

“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” katanya dikutip dari ANTARA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat untuk memeriksa tambang nikel pada Sabtu (7/6/2025). [Antara]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat untuk memeriksa tambang nikel pada Sabtu (7/6/2025). [Antara]

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan, tidak tampak ada sedimentasi di pesisir.

Ia juga menilai bukaan lahan tambang tidak besar. Dari total 263 hektare lahan yang telah dibuka, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare dinyatakan telah berhasil direklamasi.

“Secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah,” kata Tri.

Meski demikian, pemerintah belum memutuskan kelanjutan operasi tambang. PT Gag Nikel masih menanti hasil evaluasi dari Kementerian ESDM.

Saat ini, operasional tambang dihentikan sementara, menyusul instruksi Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bongkar Fakta Tambang Swasta di Raja Ampat, Sindir Balik Menteri ESDM Bahlil

Dalam catatan regulasi, PT Gag Nikel saat ini beroperasi dengan skema Kontrak Karya berdasarkan akte perizinan bernomor 430.K/30/DJB/2017 yang tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektare.

Operasional Sejak 2018

Operasional aktif dimulai pada 2018 setelah perusahaan mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 

Bahlil menegaskan bahwa dari beberapa perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini masih aktif beroperasi.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujar Bahlil.

Pertanyaan publik kini berfokus pada bagaimana pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI