Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

Budi Arista Romadhoni

Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:56 WIB
Berdiri Sejak Era Soeharto, Perjalanan Panjang PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat
Suasana pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

“Laut kami bersih, berita Pulau Gag hancur itu hoaks,” demikian bunyi salah satu spanduk.

Seorang warga, Friska, menyampaikan langsung kepada Bahlil, “Tidak ada itu pak isu itu, laut kami bersih, hoaks itu kalau Pulau kami rusak, alam kami baik-baik saja, pak.”

Bahlil pun menyatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan secara objektif.

“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” katanya dikutip dari ANTARA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat untuk memeriksa tambang nikel pada Sabtu (7/6/2025). [Antara]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat untuk memeriksa tambang nikel pada Sabtu (7/6/2025). [Antara]

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan, tidak tampak ada sedimentasi di pesisir.

Ia juga menilai bukaan lahan tambang tidak besar. Dari total 263 hektare lahan yang telah dibuka, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare dinyatakan telah berhasil direklamasi.

“Secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah,” kata Tri.

Meski demikian, pemerintah belum memutuskan kelanjutan operasi tambang. PT Gag Nikel masih menanti hasil evaluasi dari Kementerian ESDM.

Saat ini, operasional tambang dihentikan sementara, menyusul instruksi Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam catatan regulasi, PT Gag Nikel saat ini beroperasi dengan skema Kontrak Karya berdasarkan akte perizinan bernomor 430.K/30/DJB/2017 yang tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektare.

Operasional Sejak 2018

Operasional aktif dimulai pada 2018 setelah perusahaan mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 

Bahlil menegaskan bahwa dari beberapa perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini masih aktif beroperasi.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujar Bahlil.

Pertanyaan publik kini berfokus pada bagaimana pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.

Ilustrasi Raja Ampat (Unsplash/Ernests Vaga)
Ilustrasi Raja Ampat (Unsplash/Ernests Vaga)

Namun, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa sesuai UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba, izin tambang yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Tri.

Ia juga menekankan bahwa PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang mendapat pengecualian dari larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.

Perjalanan panjang Gag Nikel di Raja Ampat, dari masa Orde Baru hingga kini, mencerminkan kompleksitas tata kelola tambang di Indonesia.

Antara kepastian hukum investasi dan perlindungan lingkungan, pemerintah kini dihadapkan pada pilihan yang akan berdampak luas bagi masa depan pulau kecil yang kaya sumber daya ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan China Masih Bebas Keruk Raja Ampat, Bahlil Hentikan Operasi Tambang Nikel Milik BUMN

Perusahaan China Masih Bebas Keruk Raja Ampat, Bahlil Hentikan Operasi Tambang Nikel Milik BUMN

News | Sabtu, 07 Juni 2025 | 21:40 WIB

Tambang Nikel di Raja Ampat, Anak Usaha Antam Disebut Sudah Sesuai Aturan

Tambang Nikel di Raja Ampat, Anak Usaha Antam Disebut Sudah Sesuai Aturan

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:01 WIB

Raja Ampat, Surga Terakhir di Bumi Terancam Akibat Tambang Nikel

Raja Ampat, Surga Terakhir di Bumi Terancam Akibat Tambang Nikel

Video | Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:39 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB