Tanaman-tanaman ini memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi, sehingga mampu memberikan manfaat ganda bagi masyarakat sekitar.
Namun, persoalan pemulihan tanah bekas tambang tidak berhenti pada aspek teknis. Yang juga genting adalah memastikan bahwa proses rehabilitasi ini tidak berlangsung eksklusif, melainkan inklusif bersama-sama masyarakat setempat.
Masyarakat adat di sekitar lahan telah hidup berdampingan dengan alam selama berabad-abad. Mereka memahami irama tanah dan tahu bagaimana menumbuhkan kembali kehidupan dari keterpurukan.
Sayangnya, banyak program reklamasi justru mengesampingkan mereka. Pendekatan yang hanya berbasis kontraktor dan teknokrat tanpa keterlibatan komunitas lokal cenderung gagal dalam jangka panjang.
Kearifan lokal
Inilah saatnya menjadikan masyarakat sebagai aktor utama dalam konservasi dan rehabilitasi. Keterlibatan mereka bukan hanya demi keberlanjutan proyek, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap hak dan kearifan lokal.
Lahan yang dikelola dengan model kolaboratif antara masyarakat, LSM, dan pemerintah menunjukkan tingkat keberhasilan revegetasi dua kali lebih tinggi dibanding model top-down sepihak.
Beberapa wilayah bahkan telah mengembangkan skema agroforestri berbasis reklamasi, di mana hasil revegetasi tidak hanya memulihkan tutupan lahan tetapi juga menyediakan sumber pangan, bahan bakar, dan pendapatan bagi warga.

Skema ini terbukti menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap proyek pemulihan lahan dan meningkatkan partisipasi jangka panjang.
Perusahaan tambang juga harus berhenti melihat reklamasi sebagai kewajiban administratif belaka. Harus ada perubahan paradigma dari pendekatan minimalis menuju tanggung jawab ekologis penuh.
Reklamasi tidak boleh berhenti pada penghijauan simbolik yang bertujuan mendapatkan sertifikasi semata. Perusahaan harus menyusun rencana pascatambang yang komprehensif, mencakup monitoring jangka panjang dan evaluasi sosial-ekologis.
Tanpa itu, reklamasi akan menjadi proyek jangka pendek yang segera dilupakan begitu sertifikat disahkan.
Peran negara juga tak bisa diabaikan. Pemerintah daerah dan pusat harus hadir secara aktif dengan regulasi yang lebih ketat dan insentif yang mendorong pendekatan berbasis ilmu pengetahuan.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar rehabilitasi berbasis data ekosistem, bukan sekadar luasan lahan yang “hijau” secara visual.
Teknologi remote sensing, analisis biofisik, hingga pengukuran indeks biodiversitas harus menjadi instrumen evaluasi utama. Pemerintah dapat mengadopsi kerangka "nature-based solutions" yang sudah diterapkan luas dalam agenda iklim global.
Perspektif baru yang perlu ditawarkan di sini adalah bahwa tanah bukan hanya medium fisik untuk tumbuhan, tetapi ruang hidup yang menyimpan memori ekologis.
Rehabilitasi lahan tidak cukup hanya memperbaiki fungsi permukaan, tetapi harus juga membangun kembali jejaring kehidupan yang pernah ada.
Artinya, pemulihan tanah harus selaras dengan pemulihan perairan, udara, vegetasi, dan juga struktur sosial-budaya masyarakat sekitar.
Sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap dunia.
Ketika suatu kawasan yang menjadi ikon pariwisata rusak oleh pertambangan, dunia tidak hanya menyalahkan satu perusahaan atau pemerintah, tetapi menilai komitmen Indonesia secara keseluruhan terhadap keberlanjutan.
Indonesia tidak bisa lagi menunda membangun sistem pemulihan lahan yang bukan hanya reaktif, tetapi proaktif dan antisipatif.
Jika bangsa ini mulai menempatkan pemulihan tanah sebagai proyek peradaban, maka kerusakan ini bisa menjadi titik balik menuju masa depan yang lebih bijak.
Seperti kata pepatah Melanesia, "Tanah bukan hanya tempat berpijak, tetapi juga tempat berpulang." Maka memperbaiki tanah adalah memperbaiki arah pulang seseorang sebagai manusia. (Antara)
Catatan Redaksi: Artikel ini Ditulis Destika Cahyana, Peneliti di Pusat Riset Tanaman Pangan, BRIN.