Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji.
Penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.
Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial SM (42) ditemukan tewas di Gurun Jumum, Arab Saudi, pada 27 Mei 2025. Ia diduga mengalami dehidrasi usai berupaya melaksanakan ibadah haji melalui jalur ilegal bersama dua warga negara Indonesia lainnya J dan S.
“Mereka nekat masuk Makkah tanpa prosedur resmi,” kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
Bersama J dan S, MS nekat melaksanakan ibadah haji melalui jalur ilegal dengan bermodalkan visa ziarah multiple. Visa tersebut memang memungkinkan mereka untuk berkunjung ke Arab Saudi berkali-kali dalam waktu tertentu. Namun tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Baca Juga: Intip Kecanggihan Al Mashaaer Al Mugaddassah: Kereta Listrik Andalan Jamaah Haji di Arab Saudi
SM bersama 10 WNI lainnya, kata Yusron, sebenarnya sempat terjaring razia oleh aparat keamanan setempat. Bahkan mereka sempat diusir ke Jeddah. Namun ketiganya tetap berupaya kembali ke Mekkah melalui jalur ilegal menggunakan taksi gelap.
Dalam perjalanan menuju Kota Mekkah, sopir taksi yang ketakutan tertangkap patroli aparat keamanan Arab Saudi, lalu menurunkan SM, J dan S di Gurun Jumum. Mereka kemudian ditemukan oleh drone milik aparat keamanan Arab Saudi. Saat ditemukan SM sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Sementara J dan S dalam kondisi lemas akibat dehidrasi.
“J dan S dibawa aparat keamanan ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan kembali diusir ke Kota Jeddah,” jelas Yusron.
Belakangan terungkap SM berangkat ke Arab Saudi sejak 24 April 2025. Ia diduga menggunakan jasa travel umrah dan haji ilegal. Salah satu sahabat sekaligus tetangganya telah mengingatkan SM agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi.
Apa Faktor Pemicunya?
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengungkap beberapa faktor yang memicu calon jemaah haji nekat menggunakan jalur ilegal. Seperti panjangnya antrean haji reguler, mahalnya biaya haji khusus atau furoda, hingga maraknya praktik travel umroh dan haji ilegal.