Berdasar data Kementerian Agama atau Kemenag RI, Siradj menyebut ada sekitar 5,4 juta pendaftar haji reguler. Sementara kuota haji Indonesia setiap tahunnya hanya sekitar 221 ribu.
“Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh travel-travel ilegal, mereka menawarkan jalan pintas tanpa antre dengan biaya lebih murah,” kata Siradj kepada Suara.com, Senin 2 Juni 2025.
Selain faktor-faktor tersebut, kata Siradj, kuatnya keinginan calon jemaah haji untuk menyempurnakan rukun Islam turut mendorong sebagian masyarakat mencari cara alternatif. Sekalipun mereka harus melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
“Masyarakat kita sebagian besar memiliki literasi yang masih rendah soal tata cara berhaji. Bermodalkan semangat, mereka menabrak aturan tanpa perencanaan matang, dan akhirnya menjadi korban,” jelasnya. (Antara)