Kejagung Cekal Iwan Lukmanto, Buntut Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Sritex

Minggu, 08 Juni 2025 | 17:32 WIB
Kejagung Cekal Iwan Lukmanto, Buntut Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Sritex
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat ini masuk dalam daftar cekal Kejagung usai menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. [ANTARA/I.C. Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku wakil direktur utama dan sekarang direktur utama saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa Direktur PT Sritex saat ini dicekal ke luar negeri. (ist)

Terutama soal proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun ketiga orang yang dijerat sebagai tersangka yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank BJB Dicky Syahbandinata.

Sebelum menetapkan 3 tersangka, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini pengidik menemukan adanya indikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka," kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu 21 Mei 2025.

Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 orang saksi.

Pada hari ini, penyidik juga relah memeriksa 9 orang saksi dan orang ahli.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

"Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Dalam perkara ini, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.

Jumlah tersebut, jika dirinci, untuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar. 

Kemudian untuk Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar. Selanjutnya, untuk Bank DKI sebesar Rp149 miliar.

“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5  triliun,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI