Sosok Ketua PBNU Gus Fahrur Jadi Komisaris PT GAG, Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Wisata Raja Ampat

Bangun Santoso

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:41 WIB
Sosok Ketua PBNU Gus Fahrur Jadi Komisaris PT GAG, Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Wisata Raja Ampat
Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Suara.com - Sontak pernyataan dari Ahmad Fahrur Rozi menuai sorotan publik, khususnya di media sosial seiring kencangnya isu penambangan di Raja Ampat

Sosok Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, Ahmad Fahrur Rozi atau biasa dipanggil Gus Fahrur, menuai sorotan publik, khususnya di media sosial menyusul beredarnya informasi yang menyebut namanya sebagai komisaris PT Gag Nikel.

PT GAG Nikel adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan memiliki wilayah operasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Nama Gus Fahrur mendadak ramai jadi perbincangan setelah namanya disebut masuk dalam jajaran komisaris PT Gag Nikel, terutama di tengah isu-isu lingkungan dan pertambangan yang sensitif di wilayah Raja Ampat.

Selain Ahmad Fahrur Rozi, daftar komisaris PT Gag Nikel juga mencakup tiga nama lainnya, yaitu Lana Saria, Hermansyah, dan Saptono Adji.

Gus Fahrur sendiri baru-baru ini telah membenarkan jika dirinya merupakan salah satu dalam jajaran dewan komisaris PT Gag Nikel. Meski begitu, ia menegaskan jabatannya tidak ada kaitannya dengan PBNU.

Dalam pernyataannya, Fahrur Rozi mengatakan bahwa Pulau Gag bukanlah destinasi wisata, melainkan wilayah dengan izin usaha pertambangan resmi yang dikelola oleh PT GAG Nikel.

Dia menjelaskan, bahwa izin eksplorasi di pulau ini telah berlaku sejak 1998, dan ditetapkan sebagai IUP (izin usaha pertambangan) sejak 2017.

Dia mengatakan bahwa banyak foto hasil editan AI yang beredar luas di media sosial. Hal itu seolah-olah menampilkan keindahan Piaynemo berdampingan dengan foto dan video tambang nikel di Pulau Gag.

Akibat narasi ini, dia bilang, banyak yang mengira lokasi tambang berada di kawasan wisata.

Gus Fahrur menyebut bahwa secara geologi, Piaynemo adalah kawasan karst, yang tersusun dari batu gamping, bukan jenis batuan yang mengandung nikel. Sementara itu, nikel umumnya ditemukan di batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit.

Terkait polemik yang beredar di media sosial selama ini, yang menunjukkan bahwa pertambangan itu merusak lingkungan kawasan wisata Raja Ampat, Gus Fahrur berharap agar pihak-pihak membuat narasi tersebut membuktikan pencemaran mana dan lingkungan yang bagaimana yang telah dirusak oleh pertambangan.

Dia menekankan bahwa isu lingkungan tetap penting untuk menjadi perhatian. Namun, harus disampaikan dengan jujur.

Fahrur menegaskan, bahwa PT Gag nikel beroperasi dengan tertib sesuai AMDAL dan patuh terhadap peraturan pemerintah tentang konservasi lingkungan, serta dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh tim kementerian KLH dan instansi terkait.

Profil Singkat Gus Fahrur

Mengutip sejumlah sumber, Ahmad Fahrur Rozi adalah pengasuh Pondok Pesantren An Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pondok ini menyelenggarakan pendidikan dengan program salafi yang mengkaji kitab-kitab klasik yang dikemas dalam sistem klasikal Madrasah Diniyah.

Di kalangan pengasuh pondok pesantren Jawa Timur, sosok Fahrur Rozi cukup populer karena kedekatannya dengan politisi dan pejabat negara. Namanya juga tercatat di jajaran Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di era kepemimpinan K.H. Yahya Cholil Staquf.

Satu Perusahaan Tambang Terancam Pidana

Tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dihentikan operasinya untuk sementara sejak 5 Juni 2025. [Antara/Olha Mulalinda]
Tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dihentikan operasinya untuk sementara sejak 5 Juni 2025. [Antara/Olha Mulalinda]

Dalam perkembangan terkini, Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Dia menyebutkan, atas hasil pengawasan oleh pihaknya, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku," katanya.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.

Menurutnya, keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Jokowi Soal Raja Ampat Dikuliti Publik: Kupikir Cinta Rakyat, Ternyata Cinta Tambang

Jejak Jokowi Soal Raja Ampat Dikuliti Publik: Kupikir Cinta Rakyat, Ternyata Cinta Tambang

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:31 WIB

Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam

Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam

Liks | Selasa, 10 Juni 2025 | 08:05 WIB

Ramai Bela Bahlil soal Tambang Nikel Raja Ampat, Golkar: Izin di Era Jokowi, Menterinya Jonan

Ramai Bela Bahlil soal Tambang Nikel Raja Ampat, Golkar: Izin di Era Jokowi, Menterinya Jonan

News | Senin, 09 Juni 2025 | 21:49 WIB

Buka Suara Terkait Kerusakan Raja Ampat, Ganjar Pranowo Diroasting Cari Kesempatan dalam Kesempitan

Buka Suara Terkait Kerusakan Raja Ampat, Ganjar Pranowo Diroasting Cari Kesempatan dalam Kesempitan

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 21:28 WIB

Kritik Telak Bivitri Susanti soal Izin Tambang di Raja Ampat: Hukum Cuma jadi Tameng Penguasa Culas!

Kritik Telak Bivitri Susanti soal Izin Tambang di Raja Ampat: Hukum Cuma jadi Tameng Penguasa Culas!

News | Senin, 09 Juni 2025 | 20:34 WIB

Dampak Nikel terhadap Ikan Pari dan Penyu: Raja Ampat Sudah Tak Aman

Dampak Nikel terhadap Ikan Pari dan Penyu: Raja Ampat Sudah Tak Aman

Your Say | Senin, 09 Juni 2025 | 19:48 WIB

Ayu Anjani Geram: IKN Dibangun, Komodo Terganggu, Kini Raja Ampat Harus Tercemar Limbah Nikel?

Ayu Anjani Geram: IKN Dibangun, Komodo Terganggu, Kini Raja Ampat Harus Tercemar Limbah Nikel?

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 19:46 WIB

Terkini

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB