Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:32 WIB
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah isu yang menyebut dirinya memaksakan pengadaan laptop yang berbasis operating sistem chromebook.

Hal itu, menyusul soal beredar kabar jika dirinya tetap melakukan pengadaan laptop berbasis chromebook, meski tidak cocok dipergunakan untuk kepentingan digitalisasi pendidikan.

“Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya,” kata Nadiem, saat di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Kemudian, ia menjelaskan alasan chromebook tidak cocok saat dilakukan uji coba, lantaran wilayah yang dilakukan pengujian belum mendapatkan akses internet.

“Uji coba tersebut itu dilakukan di daerah 3T. Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya, tidak ditargetkan untuk daerah 3T,” ungkapnya.

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat dirinya menjabat, Selasa (10/6/2025). (Suara.com/Faqih)
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat dirinya menjabat, Selasa (10/6/2025). (Suara.com/Faqih)

“Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” imbuhnya.

Sebabnya, saat pengadaan laptop ini, pihaknya juga menyertakan modem wifi 3G untuk menunjang digitalisasi pendidikan.

“Itulah alasannya juga, pengadaan ini bukan hanya laptop, tapi juga ada modem wifi 3G dan juga projektor dan lain-lain, yang diberikan untuk bisa mengakses internet itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menegaskan, sebelum melakukan pengadaan, pihaknya telah membuat kajian secara komprehensif, jika pengadaan laptop dalam upaya digitalisasi pendidikan tidak menyasar wilayah 3T.

Baca Juga: Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

“Targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam Juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” jelasnya.

Klaim Pilih Chromebook karena Murah

Dalam konfrensi persnya itu, Nadiem juga menjelaskan kenapa pihaknya memilih operating sistem chromebook dibandingkan dengan yang lainnya lantaran harganya yang lebih murah.

“Tim di Kemendikbutristek melakukan kajian Mengenai perbandingan antara chromebook dan operating system lainnya. Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30 persen lebih murah,” ujar Nadiem.

Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan operating sistem lainnya, chromebook bisa diakses secara gratis.

Sementara operating sistem lainnya, kata Nadiem, berbayar yang bisa merogoh kocek jutaan rupiah. 

“Bukan hanya itu saja operating systemnya Chrome OS itu gratis Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan,” ucapnya.

Kemudian, alasan lain pemilihan chromebook sebagai operating sistem dalam program digitalisasi untuk menghindari kegiatan belajar mengajar, baik dari sisi siswa maupun guru dari bahaya pornografi.

“Salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontril terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam chromebook. Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain,” jelasnya.

“Jadi berbagai macam alasan di dalam kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulan dari aspek chromebook dan satu klarifikasi lagi bahwa chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas,” tambahnya.

Kasus Laptop di Kemendikbudristek 

Diketahui, pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena diduga berbau korupsi. Pengadaaan laptop dalam program digitalisasi itu terjadi ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. 

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung RI telah memeriksa 28 saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebelumnya mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli saat ditemui awak media di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.

Harli juga menjelaskan, jika dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.

"Bm (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.

Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

Berdasarkan hasil catatatn, telah ada tiga kali penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.

Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. 

Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

"Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi," tandas Harli.

Status Naik Penyidikan

Kejagung juga telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaaan laptop di Kemendikbudristek dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun skandal kasus itu terjadi pada 2019-2023 atau saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” beber Harli Siregar.

Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.

“Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” imbuhnya.

Penyidik mentaksir, anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun. 

Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Penggeledahan 

Saat ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi usai perkara ini dinaikan ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu.

Ada dua tempat yang digeledah dan dilakukan penyitaan, yakni Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2. Adapun, barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik, namun penyidik belum bisa merincinya saat ini.

“Tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI