Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut, Termasuk PT Gag Nikel?

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:52 WIB
Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Dicabut, Termasuk PT Gag Nikel?
Warga Kampung Gag membentangkan poster mendukung aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Suara.com - Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Alasannya bukan semata administratif, tetapi karena wilayah tambang itu berada di kawasan lindung Geopark, yang kini diakui dunia.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6).

Pencabutan ini dilakukan menyusul penetapan Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

Status itu menandakan pentingnya wilayah tersebut tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi komunitas global. Empat IUP yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Jalan menuju lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Jalan menuju lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Langkah ini dilakukan pemerintah dengan pertimbangan lingkungan dan kelestarian jangka panjang.

“Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi,” jelas Bahlil.

Kawasan Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Pulau-pulau ini, beserta perairan di sekitarnya, menyimpan kekayaan ekosistem laut yang luar biasa—rumah bagi berbagai spesies unik, serta sumber mata pencaharian dan identitas masyarakat lokal.

Geopark bukan hanya status formal, melainkan komitmen pada konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Dengan status tersebut, eksploitasi industri harus tunduk pada prinsip-prinsip pelestarian.

Pemerintah mengaku tidak serta-merta mencabut izin tanpa tinjauan dan koordinasi. Keputusan ini, kata Bahlil, juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” tegasnya.

Dalam jumpa pers, Bahlil juga menunjukkan peta yang mengindikasikan bahwa lokasi izin tambang tidak berada di Pulau Gag, melainkan menyebar di wilayah sekitar Pulau Waigeo. Ini menjadi perhatian khusus karena Waigeo merupakan bagian penting dari ekosistem Raja Ampat.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai contoh nyata penerapan prinsip keadilan antargenerasi: bahwa sumber daya alam tidak boleh dihabiskan generasi kini tanpa mempertimbangkan hak generasi mendatang. Prinsip ini juga disuarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam pernyataan terpisah pada 5 Juni lalu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil telah melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Ia menyebut penambangan di kawasan seperti itu adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.

Kebijakan ini memang tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Namun, langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab menjaga ekosistem yang rentan. Di saat yang sama, pemerintah juga mendorong agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata berkelas dunia yang berbasis pada prinsip keberlanjutan.

engatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahroni Desak Tambang Raja Ampat Disetop Permanen: Carilah Makan di Tempat Lain, Jangan Merusak

Sahroni Desak Tambang Raja Ampat Disetop Permanen: Carilah Makan di Tempat Lain, Jangan Merusak

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 13:51 WIB

Prabowo Cabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag Tak Termasuk

Prabowo Cabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag Tak Termasuk

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 13:42 WIB

Jokowi Dikaitkan dengan Kapal JKW Pengangkut Nikel di Raja Ampat, Bahlil Langsung Bicara soal Izin

Jokowi Dikaitkan dengan Kapal JKW Pengangkut Nikel di Raja Ampat, Bahlil Langsung Bicara soal Izin

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:43 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB