Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:17 WIB
Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...
Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang... (Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terima Rp 200 Miliar Hasil Makelar Kasus

Mantan penjabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima uang hasil pengurusan perkara dalam bentuk mata uang asing senilai total Rp 200 miliar.

Hal itu disampaikan Zarof saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Awalnya jaksa bertanya soal uang Rp 920 miliar yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brangkas di rumah Zarof Ricar.

“Dari Rp 900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 (miliar) saya bilang," jawab Zarof.

Namun, Zarof mengaku tidak ingat detail perkara yang membuatnya memiliki uang sebanyak itu. Dia bahkan menyebut tidak menyadari ada uang total Rp 920 miliar di dalam brankasnya.

baca juga

"Enggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya nggak tahu jumlahnya," ucap Zarof.

“Karena saking banyaknya?” tanya jaksa.

“Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh saja,” jawab Zarof.

Jaksa kemudian mempertanyakan jabatan Zarof saat menerima uang tersebut. Zarof mengakui uang itu diterima saat menjabat Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Badilum) MA.

"Dari waktu jabatan apa, Direktur Pidana?” kata jaksa.

"Bukan, Direktur Pidana nggak masuk hitungan itu, Pak," sahut Zarof.

"Sejak kapan?" lanjut jaksa.

"Dari waktu jadi Ses (Sekretaris Ditjen Peradilan Umum MA) itu saya itu, itu dari bisnis bisnisnya mulai dari Ses," timpal Zarof.

"Kalau direktur pidana belum?" tambah jaksa.

"Ya itu saya terus terang dikasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu," sahut Zarof.

Saat menjadi Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Ses Badilum) MA, Zarof mengatakan dia bertugas memilah administrasi berkas perkara yang masuk.

Dengan begitu, Zarof bisa memantau proses perkara yang ada. Jaksa mempertanyakan cara Zarof memanfaatkan posisinya itu untum menjadi mafia perkara.

"Jadi gini, biasanya dia datang orang itu, 'Pak, perkara saya sudah putus', 'terus?', 'saya minta dipercepat, Pak'. Wah nanti dulu berkasnya sudah kembali ke tempat kita belum, tapi itu berjalannya waktu hanya 2 tahun atau apa sudah tidak lagi, modelnya sudah berubah, semua perkara langsung dari Panmud," tutur Zarof.

"Berati ada proses yang tadinya belum online masih bisa di keep secara manual ya?" tanya jaksa.

"Iya, itu keep secara manual hanya sebatas kalau perkara itu sudah putus minta dipercepat pengiriman putusannya," tandas Zarof.

Zarof disebut menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Dia juga disebut terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara Ronald Tannur dengan menerima uang suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Penampakan pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. (ist)
Penampakan pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. (ist)

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!

Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 14:41 WIB

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

News | Senin, 09 Juni 2025 | 16:06 WIB

Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya

Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB

Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!

Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Link Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026, Jadwal dan Cara Unduh di SIMPKB

Link Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026, Jadwal dan Cara Unduh di SIMPKB

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:46 WIB

Jumanji: Open World Rilis Trailer Perdana, Dwayne Johnson Cs Kembali

Jumanji: Open World Rilis Trailer Perdana, Dwayne Johnson Cs Kembali

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:45 WIB

5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel

5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:44 WIB

Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI

Today History 29 Juli: Hari Harimau Internasional hingga Serangan Udara Pertama AURI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:40 WIB

Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas

Menembus Silicon Valley dari Kampus UDEL: Tamparan Pedas Sarjana Kertas

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:38 WIB

The Richest Man in Babylon: Pelajaran Finansial Klasik yang Masih Relevan hingga Kini

The Richest Man in Babylon: Pelajaran Finansial Klasik yang Masih Relevan hingga Kini

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:35 WIB

Anti Geser! 5 Hybrid Sunscreen Ringan yang Cocok Dipakai di Bawah Makeup

Anti Geser! 5 Hybrid Sunscreen Ringan yang Cocok Dipakai di Bawah Makeup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:29 WIB

Mantan Terpidana Korupsi Jadi Kandidat Gubernur BI, Siapa Sosoknya?

Mantan Terpidana Korupsi Jadi Kandidat Gubernur BI, Siapa Sosoknya?

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:28 WIB

Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai

Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:26 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan di 3 Kota

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:24 WIB

×