Menteri LH: Ada Potensi 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dipidana

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:55 WIB
Menteri LH: Ada Potensi 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dipidana
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) empat perusahaan tambang di Raja Ampat berpotensi dipidana, meski izinnya telah dicabut oleh pemerintah. [Antara/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada potensi pidana dari empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Empat dicabut pemerintah.

Empat IUP yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Hanif mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengawasan. Tim dari Kementerian LH segera berangkat untuk menindaklanjuti pencabutan IUP di Raja Ampat terhadap empat perusahaan

Tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dihentikan operasinya untuk sementara sejak 5 Juni 2025. [Antara/Olha Mulalinda]
Tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dihentikan operasinya untuk sementara sejak 5 Juni 2025. [Antara/Olha Mulalinda]

Ia berujar ada tiga pendekatan utama yang dilakukan dalam melakukan pendalaman dan pengawasan, mulai dari pemberian sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana.

"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Hanif menegaskan pencabutan IUP bukan menandakan persoalan berakhir. Melainkan perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," kata Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat yang menjadi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam. [Antara]
Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat yang menjadi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam. [Antara]

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pencabutan ini setelah adanya pelanggaran lingkungan dan masukan dari berbagai pihak daerah.

Baca Juga: Dapat Izin Sejak Era Soeharto, IUP Gag Nikel Batal Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden

"Setelah kami melakukan rapat terbatas, dan menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan. Selain itu, hasil temuan di lapangan serta aspirasi dari gubernur dan bupati juga menjadi dasar pertimbangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

"Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Menteri KLHK dan kementerian teknis lainnya untuk mencabut izin-izin tersebut," sambung dia.

Adapun, Empat IUP yang dicabut antara lain, PT Anugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining

Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.

"Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi," imbuh dia.

Kerusakan alam di Pulau Gag, Raja Ampat Papua Barat akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut. [akun IG Greenpeace Indonesia]
Kerusakan alam di Pulau Gag, Raja Ampat Papua Barat akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut. [akun IG Greenpeace Indonesia]

Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI