Suara.com - Kuasa hukum Julia Santoso (JS), Petrus Salestinus melayangkan surat protes kepada Bareskrim Polri.
Adapun surat dengan nomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu berisi protes soal penghentian atas laporan polisi No. LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.
Petrus menilai, penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri terlalu prematur.
Petrus juga menilai bahwa penghentian perkara ini merupakan tindakan yang melawan hukum serta merugikan hak-hak JS dan PT ASM dalam proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Secara substansi, laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemasukan keterangan palsu di dalam akta autentik.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP, terkait perubahan susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum oleh terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.
"Laporan Nyonya JS dimaksud merupakan upaya melaporkan balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional,” kata Petrus, dalam keterangannya, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
“Proses penyelidikannya baru pada tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," sambungnya.
Dalam perkara ini, kata Petrus, kasus bermula saat SSGH sebagai Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI).
Baca Juga: Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Laporan tersebut teregistrasi melalui laporan polisi nomor LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Namun, ketika SSGH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3,” katanya.
Petrus menyebut perdamaian antara SSGH dan FNI justru merugikan kepentingan JS dan PT ASM.
“Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan Nyonya JS dan PT ASM," tegas Petrus.
Sebelumnya, Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen (Pol) Wahyu Widada pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk memohon perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya, Julia Santoso.
Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21 Januari 2025), penetapan tersangka beserta penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.
“Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter tertanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia,” jelas Petrus dalam keterangan tertulis (7/2/2025).
Majelis hakim juga memutuskan pemblokiran rekening Julia dan pencekalan terhadapnya tidak sah, sehingga harus segera dibuka dan dicabut.
Namun hingga kini, Bareskrim belum membuka blokir rekening maupun mencabut cekal tersebut.
Petrus menilai sikap Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut merupakan pelecehan hukum.
“Melalui surat ini, kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter membuka blokir rekening klien kami, mencabut cekal, serta memberikan sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap putusan hakim, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran HAM terhadap klien kami," ujarnya.
Permohonan dalam surat tersebut meliputi: Perintah pembebasan Julia Santoso; Sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024; Sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam penyidikan; Sanksi berat atas pelanggaran HAM melalui penahanan tidak sah (22–24 Januari 2025), padahal putusan hakim telah memerintahkan pembebasan.
Kasus ini berawal dari laporan Rutiningsih Maherawati terhadap Julia (ahli waris Irawan Tanto, pendiri PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining) atas dugaan penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan LP No. LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Julia kemudian ditetapkan sebagai tersangka (S.Tap/143/IX/RES.1.11/2024/Tipiter, 10 September 2024 dan dicekal.
Setelah Julia mengajukan praperadilan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, penahanan, blokir rekening, dan cekal tersebut.
Meski putusan dibacakan 21 Januari 2025, Julia baru dibebaskan 24 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.
Direktur Tipidter menyatakan pembebasan ini bukan berdasarkan putusan hakim, melainkan kebijakan diskresi (penangguhan penahanan).