Prabowo Tekankan Investasi Pertahanan Penting: yang Tidak Mau Kedaulatan Dirampas, Jadi Bangsa Budak

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:36 WIB
Prabowo Tekankan Investasi Pertahanan Penting: yang Tidak Mau Kedaulatan Dirampas, Jadi Bangsa Budak
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya bagi suatu negara untuk melakukan investasi di bidang pertahanan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya bagi suatu negara untuk melakukan investasi di bidang pertahanan. Investasi tersebut dipercaya untuk menjaga kedaulatan dan kemerdekaan suatu negara.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat hadir di Indodefence Expo dan Forum di JIEXpo Kemayoran, Jakarta.

Mengawali pidatonya, Prabowo menekankan tujuan dari penyelenggaraan Indodefence Expo dan Forum pada 11-14 Juni 2025.

Kepala negara berujar penyelenggaraan Indodefence dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi industri pertahanan dalam negeri, industri pertahanan negara-negara sahabat, dandunia akadmeisi di Indonesia.

"Semua unsur-unsur pimpinan politik dan kemasyarakatan dan tentunya generasi muda Republik Indonesia untuk mengikuti perkembangan tekonolgi dan sains khususnya di bidang pertahanan," kata Prabowo, Rabu (11/6/2025).

Prabowo menyampaikan keselamatan suatu bangsa harus dijamin oleh pertahanan suatu bangsa itu sendiri. Ia lantas mengingatkan tentang dampak dari perang.

"Tidak ada bangsa yang waras yang menghendaki perang. Perang adalah kegiatan manusia yang desdruktif. Perang adalah menimbulkan kehancuran," kata Prabowo.

Prabowo mengingatkan pentingnya suatu negara untuk berinvestasi di bidang pertahanan guna menjaga kedaulatan negara.

"Tapi sejarah manusia mengajarkan bahwa suatu bangsa yang tidak mau investasi terhadap pertahannya sendiri biasanya kedaulatannya dirampas. Biasanya kemerdekaannya dirampas. Biasanya bangsa itu menjadi bangsa budak," kata Prabowo.

Baca Juga: Jokowi Kini Jarang Ditemui Prabowo, Tanda-tanda Pengaruhnya Mulai Pudar?

"Ini adalah ajaran sejarah karena itu bangsa Indonesia dari awal mengatakan bahwa bangsa Indonesia cinta damai tapi bangsa Indonesia lebih cinta kemerdekaan," sambung Prabowo.

Sementara itu sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir dalam Indodefence. Mereka di antaranya Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ketua BPK Ismayatun, Wakil Ketua BPK Budi Priyono, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala PCO Hasan Nasbi, dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Minta Fokus Pertahanan

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Ilustrasi TNI. [Ist]
Ilustrasi TNI. [Ist]

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum

Mereka menekankan agar TNI fokus terhadap aspek pertahanan serta tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI