Suara.com - Hubungan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu semakin harmonis.
Hal ini diduga semakin menguatkan bahwa hubungan memanas antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan PDI Perjuangan mulai mereda.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga telah bertemu dengan Megawati Soekarno Putri.
Keharmonisan keduanya terlihat saat Bobby dan Masinton dalam mobil yang sama dalam perjalanan dari Medan menuju Banda Aceh.
Bobby dan Masinton pergi ke Aceh untuk bertemu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.
Bahkan, Bobby menyetiri Masinton ketika meninggalkan Pendopo Rumah Dinas Gubernur Aceh usai bertemu Muzakir ke lokasi kunjungan lain.
Kedatangan Bobby bersama Masinton bertemu Mualem guna membahas empat pulau Aceh yang diputuskan masuk Sumut. Pertemuan tersebut agar tidak terjadi polemik di belakang hari.
Masinton saat ditanya wartawan soal hubungan semakin harmonis dengan Gubernur Sumatera Utara itu mengatakan, dalam bingkai NKRI harus kompak. Apalagi untuk urusan yang sangat penting.
"Kalau untuk NKRI harus kompak selalu. Apalagi kita ingin bicara dengan Gubernur Aceh terkait empat pulau biar tidak menjadi polemik," kata Masinton dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 5 Juni 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dirinya dan Bobby Nasution adalah anak Republik Indonesia.
Apa yang dilakukan mereka dinilai sudah tepat terkait keberadaan 4 pulau tersebut.
"Jadi, kita harus musyawarahkan sama sama dan ikut keputusan pemerintah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Muzakir Manaf untuk membahas empat pulau Aceh yang diputuskan masuk Sumatera Utara.
"Kita hadir disini bersama Bapak Bupati Tapanuli Tengah Masinton, terutamanya bicara tentang itu (empat pulau)," kata Bobby.
Kedudukan empat pulau di Tapanuli Tengah, lanjut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah diputuskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Status empat pulau itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.