"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tegas dia.
Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Perubahan Drastis pada Luas Lahan dan Bangunan
Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.
Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Tak Masalah Dikritik karena Ukuran Rumah Subsidi Lebih Mungil, Menteri Ara: Tujuannya Kan...