Izin 4 Tambang Dicabut, Tapi PT GAG Masih Dibiarkan, Analis: Bisa Jadi Kerikil di Sepatu Prabowo

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:43 WIB
Izin 4 Tambang Dicabut, Tapi PT GAG Masih Dibiarkan, Analis: Bisa Jadi Kerikil di Sepatu Prabowo
Sejumlah warga Desa Manyaifun bersama aktivis Greenpeace Indonesia berpose untuk foto bersama dengan spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Raja Ampat, Stop Nikel’ dan ‘Selamatkan Hutan Papua’, dengan Desa Manyaifun dan perbukitan Pulau Batang Pele di latar belakang. Pulau Batang Pele merupakan destinasi wisata yang juga masuk dalam kawasan hutan lindung dan menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark. Saat ini, izin usaha pertambangan nikel tengah diajukan untuk pulau tersebut oleh PT Mulia Reymond Perkasa, yang mencakup wilayah konsesi seluas 2.193 hektare, yang meliputi Desa Manyaifun dan Pulau Batang Pele. (Dok: Alif R Nouddy Korua / Greenpeace)

Suara.com - Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh pemerintah dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Diketahui, masih ada satu perusahaan lain yakni PT GAG Nickel, yang tetap diberi izin beroperasi meski berada di pulau kecil yang secara hukum seharusnya dilindungi.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya disebut tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah lingkungan hidup.

Sementara PT GAG tetap diizinkan menambang karena memiliki dokumen Amdal dan dinilai memenuhi aturan teknis lingkungan.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyampaikan, PT GAG sebenarnya tetap melanggar aturan meskipun perusahaan itu memiliki amdal.

"PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Fahmy kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).

Dia menerangkan bahwa UU tersebut telah mengatur dengan tegas bahwa pulau kecil ialah luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.

"Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo. Pada saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya, yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan, akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif," beber Fahmy.

Menurutnya, apabila tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan, maka berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut.

"Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin PT GAG yang menambang di pulau kecil. Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menanbang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata," ujarnya memberi saran.

Sebelumnya, Fahmy juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang di wilayah Raja Ampat memang harus dihentikan, karena berpotensi merusak ekosistem yang sangat rentan dan tak tergantikan.

"Di Raja Ampat itu kan ada fauna flora yang sangat spesifik, yang langka. Nah, kalau misalnya mereka tercemar kemudian punah, itu nggak bisa dikembalikan dengan reklamasi apapun," kata Fahmy.

Menurut dia, reklamasi hanya bisa memulihkan kerusakan tanah, tetapi tidak mampu menghidupkan kembali ekosistem laut yang telah rusak.

Alasan PT GAG Tetap Beroperasi

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel melanjutkan operasionalnya karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer)," kata Seskab Teddy di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia melanjutkan PT GAG juga diketahui konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi dan turut mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag dalam aktivitas penambangan.

Di luar PT GAG, pemerintah telah mencabut izin usaha penambangan (IUP) empat perusahaan di empat lokasi tambang, yaitu IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Seskab mengatakan empat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

Dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan karena beberapa izin tambang lokasinya ada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

Walaupun demikian, Bahlil menyatakan izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.

"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark," kata Bahlil.

Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Oleh karena itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat karena mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan, termasuk ekosistem dan biota laut di Raja Ampat.

"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi," kata Bahlil.

Bahlil melanjutkan keputusan mencabut IUP itu kemudian ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri pada Senin (9/6).

Keputusan mencabut izin tambang itu juga telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita," kata Bahlil Lahadalia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Raja Ampat: Pernyataan Lama Faisal Basri Viral, Ungkap Dalang di Balik Penyelundupan Nikel

Geger Raja Ampat: Pernyataan Lama Faisal Basri Viral, Ungkap Dalang di Balik Penyelundupan Nikel

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 14:34 WIB

Lihat Langsung, Angela Gilsha Bikin Pengakuan Mengejutkan Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Lihat Langsung, Angela Gilsha Bikin Pengakuan Mengejutkan Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Entertainment | Kamis, 12 Juni 2025 | 13:11 WIB

Pantai Teluk Asmara: Miniatur Raja Ampat yang Sama-Sama Tersakiti

Pantai Teluk Asmara: Miniatur Raja Ampat yang Sama-Sama Tersakiti

Your Say | Kamis, 12 Juni 2025 | 13:06 WIB

Raja Ampat Terancam, Hotman Paris Sentil Pemerintah dan Bongkar Perjanjian Freeport

Raja Ampat Terancam, Hotman Paris Sentil Pemerintah dan Bongkar Perjanjian Freeport

Entertainment | Kamis, 12 Juni 2025 | 14:27 WIB

Persekutuan Gereja Soal Tambang Raja Ampat: Jangan Cuma Cari Untung, Tapi Lupa Masa Depan Anak Cucu

Persekutuan Gereja Soal Tambang Raja Ampat: Jangan Cuma Cari Untung, Tapi Lupa Masa Depan Anak Cucu

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 11:36 WIB

Raja Ampat untuk Wisata Bukan Tambang, Prabowo Dihadapkan Dilema PT Gag

Raja Ampat untuk Wisata Bukan Tambang, Prabowo Dihadapkan Dilema PT Gag

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 10:13 WIB

Bersuara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Dedi Mulyadi Sentil Lewat Lagu

Bersuara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Dedi Mulyadi Sentil Lewat Lagu

Entertainment | Kamis, 12 Juni 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB