Ahli Ungkap Maksud Dana Penghijauan Rp200 Juta, Diduga Berasal dari Hasto Bermakna Uang Penyemangat

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:04 WIB
Ahli Ungkap Maksud Dana Penghijauan Rp200 Juta, Diduga Berasal dari Hasto Bermakna Uang Penyemangat
Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menjelaskan makna dana penghijauan sebagai uang penyemangat.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Menurut Frans, dana penghijauan dalam politik tidak berarti menanam pohon sebagaimana arti penghijauan secara harafiah.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komunikasi melalui WhatsApp antara kontak bernama Mas Hasto Nyu-Nyu dan Saeful Bahri mengenai uang Rp 600 juta yang Rp 200 juta di antaranya digunakan untuk DP penghijauan.

"Jadi kita baca dulu, hanya teksnya Ahli tidak perlu lihat latar belakangnya. Nah, dari teks ini, ini kan percakapan Ahli sudah juga melihat chat ini ada di BAP nomor 15," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

"Nah, kata-katanya adalah dari nomor handphone, sekian, atas nama di situ Mas Hasto Nyu-Nyu. Dikatakan tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu. Konteks ini saja dulu Ahli. Di luar daripada pengetahuan Ahli tentang perkara ini. Nah, dari sisi keilmuan Ahli, baik itu dari sisi linguistik forensik maupun dari semantik pragmatik, terlihat tidak apa yang dibicarakan di sini?" tambah jaksa.

"Ada sesuatu yang jumlahnya 600, lalu yang 200 dipotong dari 600 itu dipakai untuk DP penghijauan," ujar Frans.

Jaksa lalu bertanya angka 600 yang muncul itu berasal dari siapa. Frans menjawab jika 600 berasal dari sosok yang mengirim pesan, yaitu kontak bernama Mas Hasto Nyu-Nyu.

"Karena di situ tertulisnya yang mengirim Mas Hasto Nyu-Nyu. Kemudian di situ ada dua kata angka, 600 dan digunakan 200. Nah, dari analisa Ahli terkait dengan kata 600, ada 600, pakai dulu 200. Nah, kemudian ada pesan yang terselubung tidak dari kalimat ini?" tanya jaksa.

"Kemudian, yang saya tanyakan lagi, dari dua chat ini saja sebenarnya menarik. Jadi, di sini ada untuk DP penghijauan dulu. Nah, kalimat penghijauan ini, kalau dari dua teks ini, artinya apa tuh? Bisa gak ada kalimat apa tuh disitu?" tambah jaksa.

baca juga

Frans menjelaskan, jika terlepas dari konteks, maka penghijauan yang dimaksud ialah berkaitan dengan menanam pohon.

Namun, kata dia, dalam konteks ini yang merupakan lingkup politik, dana penghijauan memiliki makna sebagai penyemangat.

"Sesuatu yang hijau itu sesuatu yang segar, sesuatu yang hidup, sesuatu yang menyemangati. Jadi, orang biasa menyebut, kita lihat yang hijau-hijau. Jadi, banyak orang tidak suka sesuatu yang gersang, sesuatu yang tidak berwarna hijau. Itu penghijauan adalah proses membuat sesuatu yang gundul, yang tidak ada pohon, menjadi tertanam banyak pohon," tutur Frans.

"Tapi, kalau saya, sekali lagi saya katakan kalau. Kalau dilihat dalam konteks pembicaraan yang politik, yang tadi menyembunyikan muka, dan lain-lain. Penghijauan bisa bermakna memberi semangat untuk kegiatan, yang bukan menanam pohon," sambung dia.

Lebih lanjut, jaksa lalu membacakan pesan antara advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dengan eks Kader PDIP Saeful Bahri yang juga berisi mengenai angka-angka 400 dan 600.

"Kemudian ini ada pesan, sama nih pesan Whatsapp juga Ahli ya. Dari seseorang bernama Donny Tri Istiqomah kepada Saiful. Di situ dijelaskan bahwa ada chat 'Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya. Duit sudah ku pegang, sudah ku pegang'. Kemudian dibalas oleh Saiful, 'oke ktmu, mhk, dmn'. Nah ini kan singkatan semua ya, ini harun no respon. Nah dari konteks ini, saya ingin Saudara Ahli terlepas dari konteks ya. Nah ini apa yang Saudara tangkap di sini?" tanya jaksa.

Sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Jakarta, Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
Sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Jakarta, Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih]

"Jadi ada pengakuan atau ada pernyataan dari Donny Tri itu bahwa 'Mas Hasto memberikan 400'. Entah apa itu. Yang 600 harun katanya, berarti dia belum pegang," jawab Frans.

"Lalu di bawah dia katakan duit sudah ku pegang. Berarti yang dia katakan duit sudah ku pegang dari Mas Hasto itu. Berarti ada duit, ini kata 600, 400 itu berkaitan dengan uang," lanjut dia.

Lalu jaksa mempertanyakan sosok dibalik kata 'nya' di pesan tersebut. Frans pun meyakini bahwa sosok 'nya' itu merupakan Hasto.

"Nah kalau di sini kan ada yang 600 Harun katanya. Nah katanya ini, 'nya' ini merajuk ke mana nih Pak? Kalau dari ini ya, dari teks ini ya kita lihat," kata jaksa.

Ya kalau konteksnya sama, itu karena diatas disebut Mas Hasto, katanya itu mengacu ke yang disebut Mas Hasto itu," timpal Frans.

"Itu yang kita kunci jawaban Ahli ya. Berarti katanya, berarti nya ini merujuk kepada Mas Hasto," tandas jaksa.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?

Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 12:01 WIB

Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum

Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 10:48 WIB

Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

Misteri Kongres PDIP, Megawati Tunggu Apa? Kasus Hasto Jadi Penghalang?

News | Senin, 02 Juni 2025 | 22:38 WIB

Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!

Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:41 WIB

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut  4 Tahun Bui

Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 14:17 WIB

Ragukan Akurasi CDR Deteksi Harun Masiku Pindah Lokasi, Kubu Hasto: Secepat Cahaya?

Ragukan Akurasi CDR Deteksi Harun Masiku Pindah Lokasi, Kubu Hasto: Secepat Cahaya?

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 00:43 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×