Masing-masing MoU dilengkapi dengan rencana tindak lanjut. Untuk perdagangan listrik lintas batas, Indonesia dan Singapura akan menyusun kebijakan, regulasi, dan pengaturan bisnis dalam 12 bulan ke depan.
Sementara itu, kelompok kerja gabungan akan dibentuk untuk menyusun kesepakatan antar-pemerintah (G2G) terkait proyek CCS. Satgas bersama juga akan dibentuk untuk mengkaji potensi industri hijau di wilayah BBK.