Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:20 WIB
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
Kepala LPSK Brigjen Purn Achmadi saat rapat bersama Komisi III DPR membahas Revisi KUHAP terkait usulan restitusi, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]

Suara.com - Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak membayar restitusi tak akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

Achmadi meminta agar usulan tersebut bisa diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

"Usulan pasal 175 mekanisme pemberian restitusi ayat 7 diubah sebagai berikut jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi terpidana dikenai di pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya dan atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," kata Achmadi dalam rapat.

Ia mengatakan bahwa Pasal 94 KUHP yang menyatakan secara komutatif butandis berkenaan dengan eksekusi restitusi dalam hal terpidana atau pelaku yang tidak menjalankan putusan restitusi dapat diakomodasi dalam KUHAP mendatang.

"Pasal 81 sampai dengan pasal 83 KUHP telah memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menjalankan putusan restitusi," katanya.

Pidana Pengganti

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," sambungnya.

Selain itu, ia mengusulkan, agar Pasal 172 restitusi ayat 2 terkait komponen ganti kerugian bisa ditambahkan satu huruf yakni huruf d.

baca juga

"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku," katanya.

Ia kemudian mencontohkan beberapa komponen yang seharusnya bisa dimasukan dalam ganti kerugian korban pidana tersebut.

"Namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan juga agar Pasal 173 ditambahkan satu ayat yakni soal perlu diaturnya pengajuan restitusi dari korban.

"Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kejelasan bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada korban terkait mekanisme restitusi yang diawali permohonan sehingga kuat mendatang juga perlu mencantumkan subjek yang dapat mengajukan permohonan," katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar RDPU bersama LSPK dan Peradi membahas masukan Revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar RDPU bersama LSPK dan Peradi membahas masukan Revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]

RDPU dengan LPSK dan Peradi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 13:16 WIB

Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR

Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:05 WIB

Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut

Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:32 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB