Cek Fakta: Prabowo Bersama SBY Temui Gubernur Aceh Selesaikan Sengketa 4 Pulau, Hoaks!

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:45 WIB
Cek Fakta: Prabowo Bersama SBY Temui Gubernur Aceh Selesaikan Sengketa 4 Pulau, Hoaks!
Presiden Prabowo Subianto bersama mantan Presiden SBY [Instagram/Tim Media Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sengketa empat pulau di Aceh yang mau dipindahkan ke Sumatera Utara, makin panas. Terkini, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengambil alih kasus tersebut.

Bersamaan dengan kabar tersebut, muncul video dengan narasi Prabowo Subianto bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datang ke Aceh dan bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manan.

"Prabowo, SBY, AHY Menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Masalah Aceh mengenai EMPAT Pulau selesai kembali ke pangkuan Aceh! Anehnya nggak ada yang berani pecat Tito," tulis akun @/boediantar4 di X alias Twitter pada Senin, 16 Juni 2025.

Video tersebut memperlihatkan Prabowo Subianto bersama Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti dan Muzakir Manaf saling bergandengan tangan. Tertera pula keteragan, "Prabowo sudah bersama Muzakir Manaf. Berkunjung ke Masjid Baiturrahman Banda Aceh."

Video tersebut menggiring opini bahwa dengan hadirnya empat pejabat tersebut, masalah empat pulau Aceh selesai.

Namun faktanya, tidak seperti keterangan dalam caption. Si admin mengaburkan informasi. Berdasarkan penelusuran Suara.com, kebersamaan Prabowo Subianto bersama Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti dan Muzakir Manaf bukan untuk membahas sengketa empat pulau.

Video tersebut merupakan video lawas yang diambil pada Desember 2023. Peristiwanya mengenai peringatan 19 tahun Tsunami yang terjadi di Aceh pada 2004.

Dengan demikian narasi di dalam video tersebut adalah salah atau hoaks. 

Sejumlah warganet juga memberikan komentar bahwa postingan di akun tersebut adalah salah alias hoaks.

Baca Juga: Gestur Tangan Prabowo Jadi Sorotan, Bahlil Terlewat saat Salaman di Lanud Halim

"Video ini tidak ada kaitannya dengan kasus 4 pulau om," kata warganet.

"Itu video lama. Jangan memperkeruh suasana bang," sahut yang lain.

"Video itu benar, tapi tidak ada sangkut pautnya dengan masalah 4 pulau," ucap warganet.

Informasi terbaru terkait empat pulau Aceh yang kini menjadi sengketa, Prabowo Subianto yang turun langsung menyelesaikan masalah, akhirnya membuat keputusan.

Bahwa, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas tersebut. Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang tengah menjadi sengketa antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Jusuf Kalla mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam.

Jusuf Kalla menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," kata Jusuf Kalla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI