Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:48 WIB
Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR
Ilustrasi PRT. Baleg DPR menargetkan RUU PPRT disahkan Agustus 2025. [Suara.com/Ema]

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memperhitungkan kalau Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) seharusnya bisa disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Agustus 2025.

Selanjutnya, tidak perlu waktu lama untuk pemerintah juga mengeluarkan surat perintah presiden atau Supres UU.

"Boleh jadi Agustus sudah mulai diketuk, sudah selesai di Baleg, September awal baru Supres turun," kata Bob dalam diskusi peringatan hari PRT Internasional bersama Komnas Perempuan secara virtual, Selasa 17 Juni 2025.

Bob menjelaskan bahwa proses pembuatan UU PPRT saat ini masih menunggu draft RUU dari Baleg yang kemudian akan menjadi inisiatif DPR.

Dia menargetkan pada bulan Juli, RUU tersebut telah masuk dalam tahapan inisiatif DPR karena DPR telah memasuki masa reses pada 24 Juni

"Kita jadwalkan itu pertengahan Juli sudah harus menjadi inisiatif DPR. Maka di akhir-akhir Juli itu Supres dengan DIM masuk, kita bahas, 1 September sudah jelas, goal itu undang-undang," katanya.

Meskipun pembahasan RUU PPRT sempat menuai berbagai perbedaan pendapat, Bob memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR saat ini telah setuju dengan RUU tersebut. Sehingga, tidak perlu lagi ada proses audiensi.

"Audiensi sudah selesai dan fraksi-fraksi 100 persen setuju," katanya.

Diketahui bahwa RUU PPRT sebenarnya telah diusulkan dan dirancang lebih dari 20 tahun lalu, tepatnya 2004.

RUU PPRT merupakan bentuk perlindungan terhadap PRT dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak masih dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

RUU PPRT akan mengatur mengenai seluruh hal ataupun aspek yang terkait dengan perlindungan PRT.

Kerja Layak PRT

Dalam hal ini, Komnas Perempuan mendasarinya pada Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Anggota DPR RI Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. RUU PPRT seharusnya bisa disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang pada Agustus 2025. (Suara.com/Bagaskara)

Terdapat 8 poin yang menjadi asa RUU PPRT, di antaranya:

  1. Kekeluargaan: pola hubungan pekerja dan pemberi kerja yang bersifat kekerabatan dan sosio-kultural guna membangun relasi yang harmonis, setara dan berkeadilan serta menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang.
  2. Keterpaduan: perlindungan Pekerja Rumah Tangga diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan.
  3. Penghormatan Hak Asasi Manusia.
  4. Persamaan dan Non Diskriminasi: setiap pribadi adalah sama sebagai manusia dan atas dasar kekuatan martabat yang melekat pada setiap manusia.
  5. Kesetaraan Gender: kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia.
  6. Keadilan Gender: merupakan suatu kondisi yang adil bagi perempuan dan laki-laki melalui suatu proses kultural dan struktural yang menghentikan hambatan-hambatan aktualisasi bagi
  7. Anti perdagangan manusia.
  8. Kemanfaatan: asas yang mencerminkan bahwa RUU PRT harus memberikan manfaat yang khusus bagi Pekerja Rumah Tangga.

Kemudian, tujuan RUU PPRT ini sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu

Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 16:08 WIB

RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'

RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'

News | Senin, 05 Mei 2025 | 19:46 WIB

Janji-janji Prabowo di Hari Buruh: Hapus Outsourcing, Sahkan RUU Perampasan Aset dan PPRT

Janji-janji Prabowo di Hari Buruh: Hapus Outsourcing, Sahkan RUU Perampasan Aset dan PPRT

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:08 WIB

Terkini

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB