Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:48 WIB
Agustus, Ketua Baleg Bob Hasan Janjikan RUU PPRT Bisa Diketok DPR
Ilustrasi PRT. Baleg DPR menargetkan RUU PPRT disahkan Agustus 2025. [Suara.com/Ema]

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memperhitungkan kalau Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) seharusnya bisa disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Agustus 2025.

Selanjutnya, tidak perlu waktu lama untuk pemerintah juga mengeluarkan surat perintah presiden atau Supres UU.

"Boleh jadi Agustus sudah mulai diketuk, sudah selesai di Baleg, September awal baru Supres turun," kata Bob dalam diskusi peringatan hari PRT Internasional bersama Komnas Perempuan secara virtual, Selasa 17 Juni 2025.

Bob menjelaskan bahwa proses pembuatan UU PPRT saat ini masih menunggu draft RUU dari Baleg yang kemudian akan menjadi inisiatif DPR.

Dia menargetkan pada bulan Juli, RUU tersebut telah masuk dalam tahapan inisiatif DPR karena DPR telah memasuki masa reses pada 24 Juni

"Kita jadwalkan itu pertengahan Juli sudah harus menjadi inisiatif DPR. Maka di akhir-akhir Juli itu Supres dengan DIM masuk, kita bahas, 1 September sudah jelas, goal itu undang-undang," katanya.

Meskipun pembahasan RUU PPRT sempat menuai berbagai perbedaan pendapat, Bob memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR saat ini telah setuju dengan RUU tersebut. Sehingga, tidak perlu lagi ada proses audiensi.

"Audiensi sudah selesai dan fraksi-fraksi 100 persen setuju," katanya.

Diketahui bahwa RUU PPRT sebenarnya telah diusulkan dan dirancang lebih dari 20 tahun lalu, tepatnya 2004.

baca juga

RUU PPRT merupakan bentuk perlindungan terhadap PRT dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak masih dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

RUU PPRT akan mengatur mengenai seluruh hal ataupun aspek yang terkait dengan perlindungan PRT.

Kerja Layak PRT

Dalam hal ini, Komnas Perempuan mendasarinya pada Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Anggota DPR RI Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. RUU PPRT seharusnya bisa disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang pada Agustus 2025. (Suara.com/Bagaskara)

Terdapat 8 poin yang menjadi asa RUU PPRT, di antaranya:

  1. Kekeluargaan: pola hubungan pekerja dan pemberi kerja yang bersifat kekerabatan dan sosio-kultural guna membangun relasi yang harmonis, setara dan berkeadilan serta menciptakan hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang.
  2. Keterpaduan: perlindungan Pekerja Rumah Tangga diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan.
  3. Penghormatan Hak Asasi Manusia.
  4. Persamaan dan Non Diskriminasi: setiap pribadi adalah sama sebagai manusia dan atas dasar kekuatan martabat yang melekat pada setiap manusia.
  5. Kesetaraan Gender: kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia.
  6. Keadilan Gender: merupakan suatu kondisi yang adil bagi perempuan dan laki-laki melalui suatu proses kultural dan struktural yang menghentikan hambatan-hambatan aktualisasi bagi
  7. Anti perdagangan manusia.
  8. Kemanfaatan: asas yang mencerminkan bahwa RUU PRT harus memberikan manfaat yang khusus bagi Pekerja Rumah Tangga.

Kemudian, tujuan RUU PPRT ini sebagai berikut:

  1. Menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Rumah Tangga.
  2. Menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Rumah Tangga.
  3. Menjamin pelaksanaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
  5. Mencegah segala bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, perbudakan, perdagangan orang, perlakuan yang kejam, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya terhadap PRT dalam menjalankan pekerjaannya.
  6. Mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
  7. Menjadi dasar hukum dan panduan bagi semua golongan masyarakat di Indonesia dalam mempekerjakan dan menggunakan jasa PRT.
  8. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT.
  9. Meningkatkan kesejahteraan PRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu

Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 16:08 WIB

RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'

RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'

News | Senin, 05 Mei 2025 | 19:46 WIB

Janji-janji Prabowo di Hari Buruh: Hapus Outsourcing, Sahkan RUU Perampasan Aset dan PPRT

Janji-janji Prabowo di Hari Buruh: Hapus Outsourcing, Sahkan RUU Perampasan Aset dan PPRT

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:08 WIB

Terkini

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add

Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP

Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi

Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:55 WIB

×