Resmi! Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 11:57 WIB
Resmi! Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan
Potret Mbah Tupon (X/jembermfs)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menyambangi rumah Mbah Tupon di Bantul. (Twitter)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menyambangi rumah Mbah Tupon di Bantul. (Twitter)

Sebelumnya, cerita soal kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon viral di media sosial. Mbah Tupon diketahui sebagai sosok lansia buta huruf dari Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Video yang diunggah akun @Mdy_Asmara1701 di platform X pada 28 April 2025 menggambarkan narasi penderitaan kakek berusia 68 tahun ini. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta rumahnya dan rumah anaknya terancam disita bank karena ulah mafia tanah.

Ketidakmampuan Mbah Tupon membaca dan menulis menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menjeratnya dalam skema licik yang merenggut harta warisannya. Kisah ini bukan sekadar cerita individu, melainkan cerminan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang masih merajalela.

Semuanya bermula pada 2020, ketika Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi. Untuk membiayai pembangunan rumah anaknya, ia menjual 298 meter persegi kepada BR, seorang tokoh publik yang disebut-sebut mantan anggota DPRD Bantul.

Transaksi itu meninggalkan utang Rp35 juta dari BR kepada Mbah Tupon. Pada 2021, BR menawarkan untuk melunasi utang tersebut dengan membiayai pecah sertifikat tanah Mbah Tupon yang tersisa 1.655 meter persegi, yang rencananya akan dibagi atas nama Tupon dan ketiga anaknya.

Namun, janji manis itu berujung petaka. Alih-alih pecah sertifikat, tanah tersebut malah dibalik nama menjadi milik seseorang berinisial IF, yang kemudian menggunakannya sebagai jaminan pinjaman bank sebesar Rp1,5 miliar.

Kejahatan ini terungkap pada Maret 2024, saat petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendatangi rumah Mbah Tupon. Mereka menginformasikan bahwa tanah dan dua bangunan di atasnya telah masuk tahap lelang pertama karena IF, pemilik baru sertifikat, tidak pernah membayar angsuran.

Keluarga Tupon sontak terkejut. Mereka tidak pernah menyetujui peralihan hak milik, apalagi tahu-menahu soal pinjaman tersebut.

Yang lebih menyakitkan, dalam rentang 2020-2024, Mbah Tupon tiga kali diajak menandatangani dokumen tanpa diberi penjelasan isi dokumen tersebut.

Baca Juga: Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri

“Bapak tidak bisa baca-tulis, tidak dibacakan juga,” ujar Heri Setiawan, putra sulung Tupon kepada awak media saat itu.

Ketidaktahuan ini membuat Mbah Tupon trauma berat. Bahkan ia pingsan saat diminta tanda tangan karena takut kembali diperdaya.

Kasus Mbah Tupon ini pun viral media sosial dan sudah dilaporkan ke Polda DIY sejak 14 April 2025 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI