Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun terhadap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Juli 2024 silam.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan memberi sesuatu kepada hakim, dakwaan pertama alternatif satu dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Dengan begitu, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Selain itu, Lisa juga dihukum berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana selama 11 tahun, dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Rosihan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Lisa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hukuman 14 tahun pidana penjara.
Jaksa meyakini bahwa Lisa bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian suap secara bersama-sama terkait pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Divonis Penjara 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Lisa.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Lisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Lisa juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dihukum.
Vonis Ibu Ronald Tannur
Sebelumnya dalam sidang yang sama hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun terhadap ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yg dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Rosihan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Meirizka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.