Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun.
Adapun uang tersebut merupakan hasil sita dari lima terdakwa korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi vonis lepas kasus CPO di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun lima terdakwa korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka tergabung dalam Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan penyitaan uang belasan triliun ini karena berdasarkan penghitungan para ahli, negara mengalami kerugian dalam 3 bentuk yakni kerugian keuangan negara, ilegal gin dan kerugian perekonomian negara.
“Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Adapun, dalam penyitaan ini, kelima perusahaan melakukan pengembalian terhadap kerugian negara dengan jumlah yang bervariatif.
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar.
Kemudian, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar dan Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp7,3 triliun.
“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Sutikno.
Baca Juga: Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
Seperti diketahui bersama, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Saat dipamerkan kepada awak media, Sutikno mengaku, uang tersebut hanya berjumlah Rp2 miliar. Sisanya telah disimpan dalam rekening penampungan.
“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” jelasnya.
3 Hakim Jadi Tersangka
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.