Tiga Pelaku Penembakan Warga Australia di Bali Ditangkap, Lari ke Jakarta Gunakan Mobil

Liberty Jemadu, Faqih Fathurrahman

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:46 WIB
Tiga Pelaku Penembakan Warga Australia di Bali Ditangkap, Lari ke Jakarta Gunakan Mobil
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penembakan WNA Australia di Badung, Bali, Rabu (18/6/2025). [Antara/Rolandus Nampu]

Suara.com - Polisi meringkus tiga orang warga negara asing yang disangka melakukan penembakan terhadap dua orang warga negara asing Australia di Bali pada akhir pekan kemarin.

Ketiga pelaku adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37), demikian dikatakan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada Rabu (18/6/2025). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peristiwa penembakan itu terjadi Villa Casa Santisya 1, Badung, Bali pada Sabtu (14/6/2025). Dari kedua orang korban, satu di antaranya tewas dalam peristiwa ini. Korban tewas merupakan ZR (32), sementara SG (34) mengalami luka dan sedang menjalani perawatan.

Daniel mengatakan, usai melakukan aksinya para pelaku sempat melarikan diri, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“JDF berhasil dibekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku PMT dan MC berhasil di bekuk di luar negeri,” kata Daniel, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Saat melarikan diri sari lokasi kejadian, ketiga pelaku menggunakan dua mobil yakni Toyota Fortuner, dan Suzuki XL-7. Dari hasil penelusuran, mobil Fortuner yang digunakan pelaku ditemukan di wilayah tabanan Bali usai ditinggalkan pelaku. Sementara mobil XL-7 ditemukan petugas di wilayah bungurasih sidoarjo Jawa Timur.

Pengungkapan ini, lanjut Daniel, berdasarkan keterangan dari para saksi, dan pemeriksaan CCTV yang berada di sekitar lokasi.

“Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Saat ini Daniel belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya, lantaran masih dalam pemeriksaan petugas.

baca juga

“Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah butir peluru yang masih utuh, dan selongsong peluru yang sudah digunakan serta barang bukti pendukung lainnya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Kronologi Pelarian

Daniel sebelumnya membeberkan kronologi pelarian tiga tersangka. Ia menerangkan, saat melakukan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, ketiga terduga pelaku menggunakan tiga buah sepeda motor.

Setelah itu, dalam pelarian ketiganya beralih menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nopol DK1537ABB.

Sampai di daerah Tabanan, Bali, pelaku berganti mobil menggunakan mobil Suzuki XL7 DK1339 FBL menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hingga sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Mereka berusaha ke luar negeri melalui Bandara Soetta, tetapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, Imigrasi dan termasuk Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," katanya.

Namun demikian, dua pelaku lainnya diduga sudah lebih dahulu terbang menuju ke Singapura sehingga penangkapan dua orang tersangka diduga terjadi Singapura.

Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut diduga ditangkap di Singapura mengingat keduanya didatangkan dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6) malam dengan menggunakan maskapai Singapore Airline.

Menurut Kapolda, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus tersebut yakni selongsong peluru, pecahan peluru, enam buah sepeda motor, dua buah mobil, palu dan tas.

"Sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini, per 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang di duga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," kata Daniel.

Tiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!

2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 11:02 WIB

Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 16:22 WIB

LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya

LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:00 WIB

Komisi III Kecam Penembakan 3 Anggota Polri di Lampung: Tindak Tegas Jangan Pandang Bulu!

Komisi III Kecam Penembakan 3 Anggota Polri di Lampung: Tindak Tegas Jangan Pandang Bulu!

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 13:52 WIB

Lokasi Sabung Ayam Disebut Daerah Texas, Ini Kronologi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Lokasi Sabung Ayam Disebut Daerah Texas, Ini Kronologi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×