Suara.com - Polisi meringkus tiga orang warga negara asing yang disangka melakukan penembakan terhadap dua orang warga negara asing Australia di Bali pada akhir pekan kemarin.
Ketiga pelaku adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37), demikian dikatakan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada Rabu (18/6/2025). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peristiwa penembakan itu terjadi Villa Casa Santisya 1, Badung, Bali pada Sabtu (14/6/2025). Dari kedua orang korban, satu di antaranya tewas dalam peristiwa ini. Korban tewas merupakan ZR (32), sementara SG (34) mengalami luka dan sedang menjalani perawatan.
Daniel mengatakan, usai melakukan aksinya para pelaku sempat melarikan diri, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
“JDF berhasil dibekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku PMT dan MC berhasil di bekuk di luar negeri,” kata Daniel, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Saat melarikan diri sari lokasi kejadian, ketiga pelaku menggunakan dua mobil yakni Toyota Fortuner, dan Suzuki XL-7. Dari hasil penelusuran, mobil Fortuner yang digunakan pelaku ditemukan di wilayah tabanan Bali usai ditinggalkan pelaku. Sementara mobil XL-7 ditemukan petugas di wilayah bungurasih sidoarjo Jawa Timur.
Pengungkapan ini, lanjut Daniel, berdasarkan keterangan dari para saksi, dan pemeriksaan CCTV yang berada di sekitar lokasi.
“Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
Saat ini Daniel belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya, lantaran masih dalam pemeriksaan petugas.
Baca Juga: Soroti 'Kampung Rusia', Jerinx SID Ungkap Keresahan Soal Ekspansi WNA di Bali
“Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah butir peluru yang masih utuh, dan selongsong peluru yang sudah digunakan serta barang bukti pendukung lainnya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Kronologi Pelarian
Daniel sebelumnya membeberkan kronologi pelarian tiga tersangka. Ia menerangkan, saat melakukan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, ketiga terduga pelaku menggunakan tiga buah sepeda motor.
Setelah itu, dalam pelarian ketiganya beralih menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nopol DK1537ABB.
Sampai di daerah Tabanan, Bali, pelaku berganti mobil menggunakan mobil Suzuki XL7 DK1339 FBL menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana hingga sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Mereka berusaha ke luar negeri melalui Bandara Soetta, tetapi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dengan Bareskrim, Imigrasi dan termasuk Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," katanya.
Namun demikian, dua pelaku lainnya diduga sudah lebih dahulu terbang menuju ke Singapura sehingga penangkapan dua orang tersangka diduga terjadi Singapura.
Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut diduga ditangkap di Singapura mengingat keduanya didatangkan dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6) malam dengan menggunakan maskapai Singapore Airline.
Menurut Kapolda, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus tersebut yakni selongsong peluru, pecahan peluru, enam buah sepeda motor, dua buah mobil, palu dan tas.
"Sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini, per 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang di duga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut," kata Daniel.
Tiga tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.