Teman Kuliah Sebut Hasto Punya Nomor Ponsel Luar Negeri, Cecep Beri Pengakuan Begini di Sidang

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:35 WIB
Teman Kuliah Sebut Hasto Punya Nomor Ponsel Luar Negeri, Cecep Beri Pengakuan Begini di Sidang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Suara.com - Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah memiliki nomor ponsel dengan provider dari luar negeri yang sudah tidak aktif lagi sejak November 2024.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Cecep yang juga teman Hasto semasa berkuliah S3 di Universitas Pertahanan mengatakan bahwa nomor Hasto selama kuliah menggunakan provider dalam negeri.

"Saudara ingat nggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

"Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya," ujar Cecep.

"Provider dalam negeri nomornya itu ya?" tanya jaksa.

"Iya kan yang 62 maksudnya kan," sahut Cecep.

Kemudian, Cecep mengatakan Hasto pernah memakai nomor luar negeri tetapi sudah tidak aktif lagi sejak November 2024. Namun, Cecep mengaku tak ingat nomor tersebut.

"Tadi kan saya nanya nomor yang, nomor HP yang disimpan," ucap jaksa.

Baca Juga: Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

"Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar," timpal Cecep.

"Tahun kemarin itu kapan?" tanya jaksa.

"Itu yang November terakhir itu," balas Cecep.

"Masih inget nomor mana itu?" lanjut jaksa.

"Nggak, nggak ingat," sahut Cecep.

Lebih lanjut, jaksa mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep. Namun, Cecep tetap mengaku lupa dan sudah menghapus nomor itu karena tidak aktif.

"Kodenya berapa? kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" tanya jaksa.

"Kan bukan +62," jawab Cecep.

"Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? yang November tadi itu ya?" cecar jaksa.

"Iya yang tadi," timpal Cecep.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga mendalami nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan kesamaan nomor Hasto dengan nomor nama kontak Sri Rejeki Hastomo.

Namin, Cecep mengatakan tidak pernah muncul nama Sri Rejeki Hastomo saat menyimpan nomor Hasto.

"Ada pernah saudara pada saat ngesave muncul Sri Rejeki?" tanya jaksa.

"Nggak ada sih," tandas Cecep.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, mendengarkan keterangan ahli bahasa UI, Frans Asisi Datang, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). [Antara/Bayu Pratama]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) saat jalani sidang. [Antara/Bayu Pratama]

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasanpenjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI