Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:14 WIB
Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan
Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Ditjen HAKI Kemenkum mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMK dan LMKN. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu berjudul 'Bilang Saja'. Persoalan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Selain itu, hadir Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Koalisi Advokat Pemantau Keadilan, hingga penyanyi Tantri Kotak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adanya hal itu pun membuat Agnez dituntut membayar royalti.

Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDP menyampaikan hasil kesimpulan rapat.

Menurutnya, hasil kesimpulan rapat bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan.

Komisi III pun meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat.

Selain itu MA diminta untuk mengeluarkan surat edaran (SE) atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.

Kemudian Komisi III DPR juga mendesak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis Atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Ia menilai bahwa Agnez Mo hanya berstatus sebagai penyanyi. Sehingga menurutnya, seharusnya yang dibebankan biaya royalti bukan kepada  penyanyi, melainkan penyelenggara even melalui LMK.

Pernyataan itu sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Agnez Mo ditemui di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Agnez Mo dijatuhi hukuman membayar royalti kepada pencipta lagu 'Bilang Saja' berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana even," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo

Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan

Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan

Entertainment | Rabu, 21 Mei 2025 | 21:51 WIB

Ariel NOAH Ungkap Bobroknya LMKN: Royalti Sudah Dibayar, Penciptanya Nggak Dapet

Ariel NOAH Ungkap Bobroknya LMKN: Royalti Sudah Dibayar, Penciptanya Nggak Dapet

Entertainment | Rabu, 21 Mei 2025 | 21:41 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB