Dicap Perusak Lingkungan, API Desak Izin Eksploitasi Migas PT KEI Dicabut: Pemerintah Harus Tegas!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:46 WIB
Dicap Perusak Lingkungan, API Desak Izin Eksploitasi Migas PT KEI Dicabut: Pemerintah Harus Tegas!
ILUSTRASI--Eksplorasi minyak bumi PT KEI di Pulau Pagerungan Besar, Sumenep, Jawa Timur

Suara.com - Perluasan eksplorasi gas bumi yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Pulau Pagerungan Kecil, bagian kecil Blok Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir di wilayah itu. Maka dari itu, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengecam adanya eksploitasi sumber daya alam itu dan mendesak agar pemerintah segera mencabut izin operasional PT KEI.

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi mengungkap tindakan eksplotasi PT KEI hanya mendatangkan mudarat bagi lingkungan dan merugikan masyarakat di kawasan Blok Kangean yang menggantungkan hidup sebagai nelayan.

“Kami bicara tentang pulau kecil yang dihuni oleh warga yang sangat bergantung pada sumber daya alam laut dan daratan kecilnya. Masuknya kegiatan industri ekstraktif seperti pengeboran migas akan merusak keseimbangan tersebut, baik secara ekologis maupun sosial,” beber Riyanda dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Diketahui, Blok Kangean merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tersebar di timur laut Madura dan dihuni oleh komunitas maritim multietnis: Madura, Bajo, Mandar, hingga Bugis.

Berdasar catatan API, operasi KEI sebelumnya di Pagerungan Besar telah mengakibatkan berbagai dampak: rusaknya ekosistem laut, menyusutnya zona tangkap nelayan, dan semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kini, ancaman itu membayangi Pagerungan Kecil, sebuah pulau seluas 2,7 km² yang secara fisik dan ekologis jauh lebih rentan.

“Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?” ungkap Riyanda.

API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.

Aktivitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.

“Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini,” ujar Riyanda.

Terkait aksi penolakan itu, API siap melakukan sejumlah tindakan agar pemerintah bisa segera mencabut izin PT Kangean terkait perluasan ekplorasi migas di Pulau Pagerungan Kecil.

“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil merupakan dua pulau yang berdampingan. Keduanya masuk dalam gugusan pulau-pulau kecil di Kecamatan Sapeken.

Dalam peta sumberdaya migas, kedua pulau tersebut termasuk dalam Blok Kangean karena jaraknya ke Pulau Kangean yang tidak terlalu jauh.

Sedangkan, PT Kangean Energy Indonesia (KEI) diketahui merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada dan bagian dari Group Bakrie yang kini diduga sedang melakukan eksplorasi dan siap untuk produksi gas di Pulau Pagerungan Kecil.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera

Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 14:05 WIB

Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur

Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 11:40 WIB

Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!

Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:24 WIB

Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi

Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:09 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB