Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui bahwa dirinya mengenal calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku yang kini berstatus sebagai buronan. Namun, Hasto membantah tudingan memiliki kedekatan dengan Harun Masiku.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
Menurut Hasto, dirinya tidak memiliki kedekatan apapun dengan Harun karena keduanya hanya bertemu beberapa kali.
“Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," kata Hasto saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, Hasto juga menyebut Harun Masiku tidak pernah berkomunikasi dengannya dengan tujuan untuk konsultasi dalam proses pencalegan, khususnya soal penetapan daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
Sebab, lanjut Hasto, penetapan tersebut merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh calon anggota legislatif dari PDIP.
“Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya," ujar Hasto.
Hasto juga mengaku hanya dua kali bertemu dengan Harun Masiku. Menurut Hasto, pertemuan pertama terjadi ketika Harun memperkenalkan diri di DPP PDIP.
Kemudian, pertemuan kedua terjadi ketika Harun Masiku mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP untuk mengundang Hasto menghadiri upacara adat dan perayaan natal. Namun, Hasto mengaku tidak memenuhi dua undangan dari Harun.
Baca Juga: Ungkit Kios Pasar Pramuka, Roy Suryo Bongkar Chat Eks Wamendes Paiman Raharjo, Isinya Bikin Gempar!
“Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," tandas Hasto.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.