Ada Beasiswa Ratu Elizabeth, Hasto Ungkap Alasan PDIP Tetapkan Harun Kader Terbaik di Dapil Sumsel

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:02 WIB
Ada Beasiswa Ratu Elizabeth, Hasto Ungkap Alasan PDIP Tetapkan Harun Kader Terbaik di Dapil Sumsel
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan DPP PDIP menetapkan Harun Masiku sebagai kader terbaik. (Suara.com/ist)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan DPP PDIP menetapkan Harun Masiku sebagai kader terbaik untuk menggantikan caleg meninggal dunia di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet menanyakan soal langkah DPP PDIP setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review atas aturan mengenai perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

Hasto lantas menjelaskan bahwa setelah itu, DPP PDIP mengadakan rapat pleno dan memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hasil dari keputusan rapat pelno adalah itu juga pada bulan Juli untuk memohon kepada KPU terhadap pelaksanaan hasil judicial review Mahkamah Agung dan keputusannya juga kami lampirkan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

“Kemudian keputusan yang lain, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan bapak Nazaruddin Kiemas. Menerima perintah lebih tepatnya seperti itu sebagai diskresi yang dimiliki DPP PDI Perjuangan memohon pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” tambah dia.

Jaksa Budhi kemudian mengonfirmasi bahwa kader terbaik yang ditetapkan DPP PDIP untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas ialah Harun Masiku. Dia lantas mempertanyakan pertimbangan DPP PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai kader terbaik.

“Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan dari delapan caleg dapil Sumsel I yang mana Harun Masiku nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari pak Nazaruddin Kiemas? Alasannya apa?” cecar jaksa.

“Ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka kami juga melihat aspek aspek kebutuhan strategis partai. Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan ad art sehingga pertimbangan pertimbangan itu lah,” tutur Hasto.

“Yang pertama international economic of law, partai memerlukan keahlian itu. Kedua, aspek historis. Kemudian itu lah setelah melihat calon calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas,” tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku kader terbaik PDIP dapil Sumut. (Ist)

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertemuan Pertama Hasto dengan Buronan Harun Masiku Dibongkar di Sidang, Apa Saja yang Dibahas?

Pertemuan Pertama Hasto dengan Buronan Harun Masiku Dibongkar di Sidang, Apa Saja yang Dibahas?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:14 WIB

Blak-blakan di Sidang, Hasto PDIP: Saya Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku!

Blak-blakan di Sidang, Hasto PDIP: Saya Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku!

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:10 WIB

Diminta Hakim Jujur saat Sampaikan Keterangan di Sidang, Begini Jawaban Hasto Kristiyanto

Diminta Hakim Jujur saat Sampaikan Keterangan di Sidang, Begini Jawaban Hasto Kristiyanto

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:02 WIB

Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?

Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 09:10 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di MPR, Ahmad Muzani Bilang Begini

KPK Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di MPR, Ahmad Muzani Bilang Begini

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB