Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan DPP PDIP menetapkan Harun Masiku sebagai kader terbaik untuk menggantikan caleg meninggal dunia di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet menanyakan soal langkah DPP PDIP setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review atas aturan mengenai perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia.
Hasto lantas menjelaskan bahwa setelah itu, DPP PDIP mengadakan rapat pleno dan memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil dari keputusan rapat pelno adalah itu juga pada bulan Juli untuk memohon kepada KPU terhadap pelaksanaan hasil judicial review Mahkamah Agung dan keputusannya juga kami lampirkan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
“Kemudian keputusan yang lain, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan bapak Nazaruddin Kiemas. Menerima perintah lebih tepatnya seperti itu sebagai diskresi yang dimiliki DPP PDI Perjuangan memohon pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” tambah dia.
Jaksa Budhi kemudian mengonfirmasi bahwa kader terbaik yang ditetapkan DPP PDIP untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas ialah Harun Masiku. Dia lantas mempertanyakan pertimbangan DPP PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai kader terbaik.
“Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan dari delapan caleg dapil Sumsel I yang mana Harun Masiku nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari pak Nazaruddin Kiemas? Alasannya apa?” cecar jaksa.
“Ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka kami juga melihat aspek aspek kebutuhan strategis partai. Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan ad art sehingga pertimbangan pertimbangan itu lah,” tutur Hasto.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di MPR, Ahmad Muzani Bilang Begini
“Yang pertama international economic of law, partai memerlukan keahlian itu. Kedua, aspek historis. Kemudian itu lah setelah melihat calon calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.