1. Prestasi Akademik:
- Nilai rapor dari 5 semester terakhir; atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
2. Prestasi Nonakademik:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi (OSIS, kepramukaan, dll.) di satuan pendidikan; atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.
3. Tambahan:
Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar (diselenggarakan oleh pemerintah) sebagai persyaratan.
Bukti Prestasi:
Baca Juga: Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
1. Dokumen yang Berlaku:
- Rapor yang diberi keterangan peringkat oleh satuan pendidikan asal.
- Sertifikat/piagam prestasi.
- Dokumen kepengurusan organisasi.
- Dokumen lain yang relevan.
2. Masa Berlaku:
Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.