PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Kamis, 26 Juni 2025 | 21:33 WIB
PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. (Suara.com/Dea)

“Selain kendaraan, Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” tambah dia.

Lebih lanjut, Budi juga menyatakan penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tetapkan 4 Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

KPK sebelumnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Adapun para tersangka yang ditahan KPK ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari hingga 4 Maret 2025. Mereka ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.

Baca Juga: KPK Periksa Hery Indratno Terkait Kasus Kouta Haji, Akankah Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI