Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 30 Juni 2025 | 13:58 WIB
Contohkan Singapura dan Belanda, MenpanRB Jelaskan Kebijakan WFA Bagi ASN: Lebih Efektif dan Terukur
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ist/ tangkap layar)

Suara.com - Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, membeberkan kebijakan pemerintah soal fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan, adanya kebijakan WFA bagi ASN adalah untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif dan terukur tujuannya adalah tentu untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," kata Rini.

Ia lantas menjelaskan, jika kebijakan fleksibel working arrangements tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara.

"Ini juga pernah dilakukan beberapa negara seperti Belanda Australia Singapura dan Uni Emirat Arab, lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional," katanya.

"Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime," sambungnya.

Kemudian ia mencontohkan seperti apa yang terjadi di Belanda.

"Gerakan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek, hal ini Tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," katanya.

baca juga

Lebih lanjut, ia mengatakan, pengaturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN ini telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja asn agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

Dalam peraturan ini, kata dia, memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.

"Juga di dalam dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan Permenpan nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," ujarnya.

"Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibel working arrangements, jadi menjadi pedoman masuk di dalamnya mampu memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terukur dan akuntabel, tentunya tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi terhadap PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik.

Tingkatkan Produktivitas Perempuan

Sementara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut kebijakan WFA dapat meningkatkan produktivitas perempuan.

Poin-poin Utama dalam Revisi UU ASN dan Kontroversinya (kemenparekraf.go.id)
Ilustrasi ASN. (kemenparekraf.go.id)

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum saat ditemui di Jakarta, Kamis, menyampaikan kebijakan WFA bagi ASN merupakan bentuk konkret pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi perempuan untuk tetap bekerja tanpa harus meninggalkan peran lainnya.

"Ini adalah salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, nanti Kementerian PANRB yang mengeluarkan. Sebenarnya ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus meninggalkan peran-peran mereka yang lainnya," kata Woro Srihastuti.

Woro mengemukakan seringkali perempuan, terutama para ibu, dihadapkan pada tanggung jawab tidak hanya pada pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab terhadap domestiknya.

"Nah ini yang kemudian dengan model-model kita bisa flexible working arrangement seperti ini, menurut saya menjadi salah satu peluang bagi perempuan untuk tetap bisa aktif bekerja tanpa harus mengurangi produktivitas atau harus meninggalkan keluarga," ujar dia.

Ia juga menyampaikan kebijakan WFA tersebut sebetulnya sudah berjalan efektif setelah mempelajari pengalaman dari pandemi COVID-19, yang memungkinkan para pekerja untuk tetap produktif meski bekerja dari rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

Komisi II Rapat Bareng MenpanRB hingga Kepala Daerah, Bahas Kepastian ASN Boleh WFA

News | Senin, 30 Juni 2025 | 12:13 WIB

Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 21:00 WIB

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:11 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, ASN Lain Ketar-ketir

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, ASN Lain Ketar-ketir

Video | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Ray-Ban Meta dan Oakley Meta Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp8,7 Juta

Ray-Ban Meta dan Oakley Meta Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp8,7 Juta

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 08:13 WIB

Geothermal Belum Sejalan dengan Transisi Energi Berkeadilan, Apa Masalahnya?

Geothermal Belum Sejalan dengan Transisi Energi Berkeadilan, Apa Masalahnya?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 08:12 WIB

Eccentric! Chef Moon: Saat Kuliner Pedesaan Sembuhkan Dua Jiwa yang Patah

Eccentric! Chef Moon: Saat Kuliner Pedesaan Sembuhkan Dua Jiwa yang Patah

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 08:00 WIB

Aksi Pekerja Ketinggian Rawat Atap Stasiun LRT di Palembang

Aksi Pekerja Ketinggian Rawat Atap Stasiun LRT di Palembang

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 08:00 WIB

Jejak Kredit Gen Z Jadi Sorotan, Bisa Pengaruhi Pengajuan Pinjaman hingga Karier

Jejak Kredit Gen Z Jadi Sorotan, Bisa Pengaruhi Pengajuan Pinjaman hingga Karier

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 07:58 WIB

Kenapa Sudah Pakai Skincare tapi Wajah Masih Kusam? Ini Penyebab dan Solusinya

Kenapa Sudah Pakai Skincare tapi Wajah Masih Kusam? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 07:54 WIB

Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan

Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan

Malang | Jum'at, 06 November 2026 | 07:54 WIB

Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Rasio Gagal Bayar Makin Tinggi

Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp106,48 Triliun, Rasio Gagal Bayar Makin Tinggi

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 07:48 WIB

Sektor Pertanian Masih Jadi Penyelamat Lampung: Serap 2,14 Juta Tenaga Kerja

Sektor Pertanian Masih Jadi Penyelamat Lampung: Serap 2,14 Juta Tenaga Kerja

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 07:47 WIB

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu Puluhan Ton, Petani Sawit Jadi Korban

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 07:36 WIB

×