Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 15:55 WIB
Bepro Aceh Minta Bantuan Dasco Selesaikan Polemik Status Blangpadang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diminta pemuda-pemudi Aceh untuk memfasilitasi pengembalian status hukum Lapangan Blangpadang kepada Masjid Raya Baiturrahman. [Suara.com]

Suara.com - Pemuda-pemudi Aceh meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memfasilitasi pengembalian status hukum Lapangan Blangpadang kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD Bepro) Aceh secara resmi meminta pertolongan Dasco untuk menjembatani mereka dengan pemerintah pusat guna menata ulang aset bersejarah di bumi Darussalam tersebut.

Ketua DPD Bepro Aceh, Muhammad Fakhri Tarmizi mengatakan, seruan ini bukan sekadar permintaan administratif, melainkan panggilan untuk memulihkan keadilan sejarah dan kehormatan spiritual rakyat serambi Mekkah.

Fakhri Tarmizi menegaskan, Blangpadang memiliki nilai yang jauh melampaui fungsinya sebagai ruang publik biasa.

Baginya, lapangan ikonik ini adalah saksi bisu perjalanan panjang peradaban dan perjuangan Aceh yang tak terpisahkan dari jantung spiritualnya, Masjid Raya Baiturrahman.

“Blangpadang itu adalah napas sejarah Aceh. Ia adalah tanah wakaf yang sejak awal diabdikan untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman," kata Fakhri, Senin (30/6/2025).

Dia melanjutkan, Masjid Raya Baiturrahman sendiri merupakan jantung spiritual rakyat Aceh.

Upaya memulihkannya bukan sekedar kebutuhan nostalgia semata, ini tentang keadilan sejarah dan kehormatan spiritual, tegas Fakhri lagi.

Seruan ini secara spesifik ditujukan kepada Sufmi Dasco Ahmad, yang dipandang memiliki posisi strategis sebagai pimpinan DPR RI.

Ketua DPD Bepro Aceh, Muhammad Fakhri Tarmizi, meminta bantuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk proses pengembalian Lapangan Blangpadang. [Suara.com]
Ketua DPD Bepro Aceh, Muhammad Fakhri Tarmizi, meminta bantuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk proses pengembalian Lapangan Blangpadang. [Suara.com]

Tak hanya itu, Fakhir juga menilai rekam jejak Dasco juga mumpuni karena kerap berhasil menjembatani aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.

DPD Bepro Aceh berharap pengaruh Dasco dapat mempercepat proses pemulihan status tanah wakaf ini.

"DPD Bepro Aceh berharap, dengan posisi strategis Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh nasional dan track record beliau yang sering menjembatani aspirasi rakyat dengan pemangku kebijakan, proses pemulihan status tanah waqaf ini dapat disegerakan," kata Fakhri.

Harapan besar juga disandarkan pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan kedekatan historis dan emosional yang dimiliki Prabowo dengan rakyat Aceh, Bepro Aceh meyakini isu krusial ini akan mendapat perhatian serius dan tidak akan berlarut-larut.

“Presiden Prabowo tahu betul arti simbol dan sejarah. Kami yakin, dengan dukungan Pak Dasco, amanah masyarakat Aceh ini akan menemukan titik terang,” pungkas Fakhri.

Akar Sejarah dan Bukti Hukum yang Tak Terbantahkan

Klaim Bepro Aceh bukanlah tanpa dasar. Berbagai dokumen dan arsip, mulai dari era kolonial Belanda hingga dekade awal kemerdekaan Indonesia, memperkuat argumen bahwa kawasan Blangpadang merupakan bagian integral dari tanah wakaf yang diamanahkan untuk Masjid Raya.

Beberapa arsip agraria peninggalan Pemerintah Hindia-Belanda, khususnya yang dikeluarkan oleh Kantor Voor Landzaken (Kantor Urusan Tanah), secara eksplisit mengkategorikan wilayah Blangpadang sebagai moskeegrond atau tanah masjid.

Bukti ini, menurut para sejarawan, dapat ditemukan dalam Peta Banda Aceh (Koetaradja) bertanggal 1933 serta dokumen 'Register van Eigendommen en Grondbezit' yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Peneliti sejarah Aceh terkemuka seperti Profesor A Hasjmy dan Drs Adnan Madjid, juga pernah mereproduksi catatan yang menunjukkan bahwa Blangpadang berada di bawah pengawasan ulee balang (penguasa lokal adat) yang bertanggung jawab atas tanah-tanah wakaf di sekitar komplek masjid.

Status Wakaf yang Dianggap Melekat Secara Syar'i
Persoalan utama muncul setelah kemerdekaan Indonesia. Meski fungsinya sebagai ruang spiritual terbuka bagi masyarakat terus berjalan, status formal Blangpadang mengalami perubahan seiring modernisasi administrasi negara.

Pendirian sejumlah instalasi militer dan sipil di atas lahan tersebut terjadi, namun menurut Fakhri, proses ini tidak disertai prosedur hukum pembatalan wakaf atau istibdal yang sah menurut syariat Islam.

Fakhri menambahkan, perubahan status administratif ini terjadi tanpa ada pembatalan resmi atas status wakaf.

Dalam hukum Islam dan perundangan kita, wakaf itu bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tanpa proses hukum agama yang sah.

"Maka, bila tidak ada istibdal atau penggantian secara syar’i dan formal, artinya status wakafnya tetap melekat. Perlu diingat, wakaf itu bukan milik negara, tapi titipan umat. Mengembalikan Blangpadang kepada Masjid Raya adalah mengembalikan martabat Aceh itu sendiri," tegasnya.

Aspek sosial dan budaya turut memperkuat urgensi pengembalian ini. Blangpadang telah lama menjadi panggung sakral bagi berbagai ritual keagamaan, dari zikir akbar hingga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadikannya ruang publik yang hidup dengan napas spiritualitas Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB

Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang

Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:19 WIB

DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel

DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:22 WIB

Proses Evakuasi Juliana Marins Jadi Sorotan, Dasco Minta Komisi di DPR Beri Masukan ke Pemerintah

Proses Evakuasi Juliana Marins Jadi Sorotan, Dasco Minta Komisi di DPR Beri Masukan ke Pemerintah

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 13:45 WIB

Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 22:05 WIB

DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 20:37 WIB

Terkini

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:42 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB