Polemik Tarif Ojol Naik 8 Hingga 10 Persen? Kemenhub Ungkap Fakta Ini

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:37 WIB
Polemik Tarif Ojol Naik 8 Hingga 10 Persen? Kemenhub Ungkap Fakta Ini
Ilustrasi pengemudi ojek melayani penumpang. Sampai saat ini kepastian kenaikan tarif ojol masih dikaji Kemenhub. [Suara.com/Alfian Winanto]

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.100 hingga 2.600/kilometer.

Tuntut Potongan Platform Dihapus

Wacana pemerintah menaikkan tarif ojol justru mendapat respons negatif dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Sebab, mereka menilai kenaikan tarif 8 hingga 15 persen itu tidak akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal potongan sebesar 20 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau Kepmenhub Nomor: KP 1001 Tahun 2022.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]
Wacana menaikan tarif ojek online yang ramai diperbincangkan, ternyata masih dikaji Kemenhub. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]

Namun dalam praktiknya, potongan tersebut kerap kali melebihi batas, terutama untuk layanan pengantaran barang dan makanan yang tarifnya ditentukan sepihak oleh perusahaan platform.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70 persen. Seorang pengemudi hanya mendapat Rp5.200 untuk pengantaran makanan, sementara konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” ungkap Lily kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Ternyata Pemerintah Masih Galau Naikkan Tarif Ojol Hingga Turunkan Potongan Driver

SPAI juga mengeluhkan beban biaya operasional yang ditanggung para pengemudi setiap hari. Biaya tersebut meliputi bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, pergantian suku cadang, hingga cicilan kendaraan dan gawai.

Melihat kondisi tersebut, SPAI menuntut agar potongan platform diturunkan menjadi maksimal 10 persen bahkan dihapuskan sepenuhnya. Tak hanya itu, mereka juga menolak sistem pembayaran berbasis satuan order dan mendesak adanya skema upah tetap.

“Kami meminta upah dibayarkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir setiap bulannya,” ujar Lily.

Selain mengeluhkan potongan platform yang mencekik, SPAI juga meminta program-program seperti sistem slot, aceng (argo goceng), GrabBike Hemat, skema hub, tingkatan level, hingga sistem prioritas dihapus.

Sebab program di dalam layanan platform itu selama ini dinilai diskriminatif, karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut.

SPAI juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator menghapus istilah 'kemitraan' dalam regulasi transportasi daring.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI