Suara.com - Persoalan terkait lapangan atau tanah Blang Padang yang berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Aceh disoroti Komisi II DPR RI saat rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Hal itu disorot oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifnizamy Karsayuda yang menyebut kalau Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan tanah Blang Padang dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'. Padahal tanah itu merupakan tanah wakaf.
Muzakir Manaf disebut meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.
"Kemarin Gubernur Aceh mengirim surat ke Presiden Prabowo tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD," kata Rifqi dalam rapat.
Rifqi lantas menjelaskan soal sejarah Masjid Raya Baiturrahman. Sejak era penjajahan bahkan mulai kesultanan Aceh, tanah itu dihadiahkan untuk masjid tersebut.
"Era penjajahan bahkan jauh sebelumnya mulai kesultanan Aceh, ya memang dihadiahkan untuk masjid itu tanah itu. Tiba-tiba pasca tsunami muncul 'pendaftaran aset atas nama TNI'," ujarnya.
Janji Mengecek
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku akan mengecek persoalan tersebut.
"Nanti saya cek soal itu," kata Nusron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Baca Juga: Ada Hampir 16 Ribu Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat, Menteri Nusron Bilang Ini
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengajukan permohonan resmi ke Presiden Prabowo Subianto agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Langkah ini didasarkan pada bukti sejarah dan dokumen yang menyebut kawasan itu bagian dari wakaf Kesultanan Aceh.
Tarmizi Abdul Hamid kembali membuka lembaran buku ‘Tarikh Aceh dan Nusantara’ di sebuah warung kopi di Banda Aceh pada Selasa, 1 Juli 2025.
Setiap lembaran yang dibuka, dia menceritakan lapangan Blang Padang yang baru-baru ini dibicarakan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, memang merupakan milik Masjid Raya Baiturrahman.
"Dulu namanya bukan Blang Padang, disebutnya Blang Arafah sekitar tahun 1976, dan memang milik Masjid Raya Baiturrahman yang diwakafkan oleh sultan-sultan. Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya)," kata Pemerhati Sejarah Aceh itu saat ditemui Suara.com.
Dalam surat resmi Pemerintah Aceh dengan nomor 400.8/7180, meminta agar Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk mengembalikan status tanah Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
![Plang dari Kodam Iskandar Muda di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. [Suara.com/Kontri/Iskandar].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/01/59989-lapangan-blang-padang.jpg)
Surat ini merupakan tindak lanjut dari lapangan yang dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda sejak dua dekade terakhir pasca tsunami 2004.
Tarmizi Abdul Hamid yang akrab disapa Cek Midi, kembali mengingat wilayah-wilayah di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, bahkan membentang sampai ke Krueng Aceh, dulunya merupakan bagian dari Kesultanan Darul Dunia (salah satu kesultanan di Aceh).
Warisan ini tidak hanya dikenal secara lokal, tapi juga tercatat dalam dokumen resmi yang tersimpan di dalam negeri dan di luar negeri, termasuk di Belanda.
Termasuk kawasan terbuka yang kini berada di tengah Kota Banda Aceh, kata dia. Dahulu, kawasan ini bukanlah sembarang tanah lapang. Blang Padang merupakan lokasi utama pelaksanaan upacara militer kerajaan, tempat barisan gajah dan pasukan pengawal kesultanan berkumpul untuk berbagai seremoni kebesaran.
“Blang Padang itu memang khusus untuk upacara gajah dulu, pengawal-pengawal Kerajaan Darul Dunia,” ujar Cek Midi.
Namun, Cek Midi juga memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Aceh. Pengembalian aset tidak boleh justru mengarah pada pengelolaan yang semrawut.
Dia mengingatkan agar kawasan itu tidak berubah menjadi tempat yang kumuh atau menjadi ruang terbuka tanpa nilai. Budaya bersih dan tertib yang selama ini dijaga di bawah pengelolaan militer harus tetap dipertahankan ketika aset itu kembali ke pangkuan pemerintah daerah.