Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran hingga senjata api dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting pada hari ini.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Topan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Sumut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan video penggeledahan yang diterima Suara.com, penyidik menemukan uang dalam mata uang rupiah serta senjata api laras pendek dan panjang.
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Sumut
KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting di Medan pada hari ini.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut adanya sejumlah lokasi lain yang digeledah setelah pihaknya melakukan OTT.
Namun, Budi tidak mengungkapkan titik lain yang juga digeledah penyidik dalam upaya mengusut perkara ini.
Baca Juga: Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
“Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi.
“Tentunya, penggeladahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” tutur dia.
Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah
KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Medan pada Selasa (1/7/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumut.
KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Sumut setelah melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka.