Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 Juli 2025 | 11:36 WIB
Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menunggu untuk menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutan setebal 1.300 halaman, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan dakwaan yang dihadapinya.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7), Jaksa Rio Vernika Putra meminta izin khusus kepada majelis hakim karena tebalnya dokumen tersebut.

"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata Rio di persidangan.

Permintaan ini disetujui oleh tim kuasa hukum Hasto dan majelis hakim, sehingga hanya poin-poin krusial dari tuntutan ribuan halaman itu yang dibacakan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dua pelanggaran utama. Pertama, ia dituduh secara aktif menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun melalui seorang penjaga rumah aspirasi untuk merendam ponselnya ke dalam air sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada ponsel lainnya demi mengantisipasi penyitaan oleh penyidik.

Kedua, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI