Nantinya, kata dia, hasil uji kelayakan dan kepatutan itu berupa rekomendasi kepada para calon dubes. Bukan menyatakan lulus atau tidak lulus.
![Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/76749-anggota-komisi-i-dari-fraksi-pdip-tb-hasanuddin.jpg)
"Kami hanya memberikan semacam rekomendasi, Penekanan-penekanan apa saja kepada para calon atau mungkin kalau calon itu tidak cocok Kami hanya menyerahkan pindah tempat. Hanya itu saja. Jadi tidak menyatakan lulus dan tidak lulus. Jadi bukan test ya," ujarnya.
Ia memberikan, sejumlah catatan terhadap calon duta besar atau untuk memperhatikan kondisi geopolitik di Timur Tengah.
"Misalnya, Amerika tadi itu ya soal ekonomi yang nanti akan berkembang dan kemudian berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia. Tentu harus ditempatkan dubes yang tepat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Untuk diketahui hingga saat ini, sejumlah 12 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri kosong tanpa dubes.
Meski begitu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut penunjukan dubes diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Hak presiden untuk pilih Dubes Indonesia untuk negara asing sesuai isi UUD 1945, dengan konsultasi seperlunya dengan DPR," kata Jubir Kemlu, Roy Soemirat, Selasa (1/7/2025).
Selama ini, saat posisi dubes belum terisi, Kemlu memiliki mekanisme kerja birokrasi yang jelas untuk memastikan kinerja KBRI di luar negeri tetap berjalan.
"Kami punya mekanisme kerja birokrasi yang jelas untuk terus menjamin kinerja perwakilan Indonesia di luar negeri dalam keadaan kekosongan pimpinan tertinggi," ucapnya.
Baca Juga: Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk Amerika Sudah di Meja Pimpinan DPR, Kapan Diproses?
Kemlu menunjuk pejabat sementara hingga posisi dubes diisi. Sehingga, dia menjamin tidak ada hal yang terbengkalai meski posisi dubes kosong.