Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:38 WIB
Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya
Ketua DPP PDIP Puan Maharani berharap yang terbaik terkait tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagaskar)

Suara.com - Ketua DPP PDIP Puan Maharani berharap yang terbaik terkait tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Puan meminta agar jangan sampai ada yang tak berkeadilan dari tuntutan tersebut.

Hal itu disampaikan Puan ketika dimintai tanggapannya soal Hasto yang akan menjalani sidang dengan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Ya, yang terbaik. Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Di sisi lain, Puan belum mau menyampaikan soal kapan PDIP menggelar Kongresnya.

"Sabar. Belum ya, belum ada spill," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Hasto, menjelang sidang tuntutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikannya terdakwa pada hari ini.

“Kami juga memahami tugas dari penuntut umum. Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Nah sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” tambah dia.

baca juga
Ilustrasi sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ist)
Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ist)

Meski begitu, Hasto masih meyakini bahwa kasus yang menjeratnya sebagai perkara daur ulang yang sebelumnya menjerat eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Fridelina Tio Agustiani, bekas Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada 2020 lalu.

“Di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” tutur Hasto.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Hasto PDIP Sebut Tuntutan Cuma Asumsi Jaksa KPK: Ini Rekayasa Hukum, Balas Dendam Politik!

Kubu Hasto PDIP Sebut Tuntutan Cuma Asumsi Jaksa KPK: Ini Rekayasa Hukum, Balas Dendam Politik!

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 13:32 WIB

Terungkap! Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Sembunyikan Jejak Harun Masiku?

Terungkap! Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Sembunyikan Jejak Harun Masiku?

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 12:06 WIB

Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:36 WIB

Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:06 WIB

Terkini

Fenomena Overeducation Lulusan S1: Potret Ketimpangan Gelar dan Pekerjaan

Fenomena Overeducation Lulusan S1: Potret Ketimpangan Gelar dan Pekerjaan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Ferry Paulus Kabulkan Permintaan Persija Jamu Persib Duluan di Stadion GBK

Ferry Paulus Kabulkan Permintaan Persija Jamu Persib Duluan di Stadion GBK

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Estimasi Biaya Tarif Ceramah KH Anwar Zahid 2026 dan Cara Menghubungi Manajemen

Estimasi Biaya Tarif Ceramah KH Anwar Zahid 2026 dan Cara Menghubungi Manajemen

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:23 WIB

5 Clay Mask Korea Kemasan Jar untuk Atasi Minyak dan Pori

5 Clay Mask Korea Kemasan Jar untuk Atasi Minyak dan Pori

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

4 Shade Lipstik Hanasui Warna Pink untuk Bibir Gelap, Gak Kelihatan Ungu!

4 Shade Lipstik Hanasui Warna Pink untuk Bibir Gelap, Gak Kelihatan Ungu!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Teknologi Ester Fortified Jaga Performa Motor di Jalur Ekstrem Touring Jarak Jauh

Teknologi Ester Fortified Jaga Performa Motor di Jalur Ekstrem Touring Jarak Jauh

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Memilih Warna Mobil Menurut Feng Shui dan Psikologi: Dual Tone Hitam Putih Artinya Apa?

Memilih Warna Mobil Menurut Feng Shui dan Psikologi: Dual Tone Hitam Putih Artinya Apa?

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Gandeng Astra, Perjuangan Kang Edai Angkat Budaya Suku Osing Berbuah Manis

Gandeng Astra, Perjuangan Kang Edai Angkat Budaya Suku Osing Berbuah Manis

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:05 WIB

×