Suara.com - Aksi pamer uang triliunan rupiah sitaan perkara korupsi yang kerap dilakukan Kejaksaan Agung RI menuai sorotan. Timbul pertanyaan, apakah itu hal wajar atau berlebihan?
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dapat dikatakan wajar selagi memang dimaksudkan sebagai bentuk transparansi.
"Tetapi perlu ditegaskan juga, harus konsisten jangan cuma hangat-hangat tahi ayam," kata Castro kepada Suara.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, kata Castro, jika Kejaksaan Agung RI mengklaim itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, maka harus diterapkan pada semua proses penanganan perkara. Sebab konsistensi dan keadilan penanganan perkara itu sudah seharusnya menjadi prinsip utama para aparat penegak hukum.
"Jangan dipilih-pilih yang A ditunjukkan yang B tidak. Jadi harus konsisten dan tidak cherry picking," tegasnya.
Bukan Cari Panggung
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah berulang kali memamerkan uang hasil sitaan perkara korupsi dalam jumlah fantastis. Terbaru senilai Rp1,3 triliun yang disita dari enam korporasi sawit dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 2 Juni 2025, uang Rp1,3 triliun berbentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu disusun rapi dalam paket-paket senilai Rp1 miliar yang dibungkus plastik bening.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Sutikno menyebut uang Rp1,3 triliun itu disita dari enam korporasi selaku terdakwa korupsi ekspor CPO yang tergabung dalam PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group. Rinciannya; Rp1,1 triliun dari PT Musim Mas Group dan Rp186,4 miliar disita dari lima entitas perusahaan yang berada di bawah PT Permata Hijau Group.
Baca Juga: Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang
Sutikno mengatakan semua uang itu ditampung dalam rekening LPL Jampidsus Kejaksaan Agung RI di BRI untuk selanjutnya dijadikan bagian dari dokumen tambahan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Langkah ini, kata dia, diambil agar majelis hakim agung mempertimbangkan fakta tersebut saat memutus perkara di tingkat kasasi.
"Uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” ungkap Sutikno.
Pamer uang sitaan perkara korupsi CPO sebelumnya juga dilakukan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juni 2025. Saat itu mereka memamerkan uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO.
Sutikno mengklaim langkah Kejaksaan Agung RI memamerkan uang sitaan ini bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
"Kalau uangnya nggak kami tunjukkin ke masyarakat, nanti dibilang perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini," tuturnya.
Klaim serupa juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. Ia menegaskan bukan upaya mencari panggung.
"Bukan mencari panggung, tapi murni kami melakukan eksekusi ini karena ada tanggung jawab keterbukaan informasi publik," katanya.