Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:09 WIB
Prihatin Olahraga Padel Ikut Kena Pajak 10 Persen, DPRD DKI Minta Dikaji Ulang
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Dok: DPRD DKI Jakarta)

Suara.com - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Thamrin, menyoroti soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengenakan pajak 10 persen untuk olahraga padel.

Ia  mengaku prihatin dengan kebijakan tersebut yang memasukkan olahraga yang sedang naik daun itu ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

"Sepertinya saya prihatin juga atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk jasa hiburan, termasuk penyewaan lapangan padel," kata Thamrin saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Menurut dia, padel merupakan olahraga yang sedang digemari, terutama di kalangan anak muda urban. Keberadaan fasilitas olahraga ini seharusnya didorong, bukan justru dibebani pungutan tambahan yang berpotensi menyurutkan minat masyarakat untuk berolahraga.

Ilustrasi Filosofi Investasi Ternyata Mirip dengan Olahraga Padel. (Freepik)
Ilustrasi Filosofi Investasi Ternyata Mirip dengan Olahraga Padel. (Freepik)

"Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Thamrin menilai penerapan pajak hiburan terhadap aktivitas olahraga bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. 

Ia khawatir masyarakat akan menyamakan olahraga dengan kegiatan komersial semata, padahal olahraga berperan penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan memperkuat interaksi sosial.

Ia pun meminta Pemprov Jakarta meninjau ulang klasifikasi objek pajak agar tidak menimbulkan ketimpangan. 

“Pajak daerah memang penting sebagai sumber pendapatan, tapi implementasinya tetap harus mempertimbangkan asas keadilan, manfaat sosial, dan aspirasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus

Thamrin mendorong adanya forum dialog antara Pemprov dan masyarakat, khususnya komunitas olahraga dan pelaku usaha, guna mencari jalan tengah agar semangat hidup sehat tak luntur akibat kebijakan fiskal.

Senada dengan Thamrin, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin juga meminta Pemprov tidak gegabah dalam memungut pajak dari olahraga yang baru berkembang. Ia berpendapat, pemerintah sebaiknya memberi ruang agar olahraga padel dapat mendorong geliat ekonomi warga.

"Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," ucapnya.

Meski mengakui bahwa padel termasuk dalam kategori olahraga permainan yang lazim dikenai pajak seperti futsal atau fitness center, Suhud menilai kondisi ekonomi saat ini belum stabil. Kebijakan yang tergesa-gesa justru bisa memantik reaksi negatif dari masyarakat.

"Respons negatif muncul mungkin juga karena melihat kondisi ekonomi yang masih berat saat ini, dan juga euforia minat terhadap olahraga ini cukup besar di masyarakat," ujarnya.

Ia memahami bahwa olahraga padel memang banyak digemari kelas menengah atas. Namun menurutnya, bukan berarti kebijakan fiskal harus langsung dikenakan.

"Tapi, menurut saya baiknya Pemprov menahan dulu untuk tidak terburu-buru mengenakan pajak saat ini," imbuh politisi PKS itu.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan ini ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

"Iya betul (olahraga padel dikenakan pajak 10 persen)," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Andri menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Lewat keputusan itu, lapangan padel masuk dalam daftar objek pajak hiburan.

"Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," ucapnya.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa setiap penyedia jasa atau pengelola fasilitas padel di wilayah ibu kota kini wajib membayar PBJT.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," terangnya.

Bukan cuma padel, Bapenda DKI juga menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan lainnya sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Berikut ini daftarnya:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba
  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  • Lapangan bulu tangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Sasana tinju atau beladiri
  • Arena atletik atau lari
  • Jetski
  • Lapangan padel

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI