Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), bepergian ke luar negeri.
Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Benar, sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Menurut Budi, pencegahan itu telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Budi Prasetyo.
Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR pada masa kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR. Meski begitu, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dalam kasus ini.
KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam kasus ini mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini nilainya sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya!
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi serta mengidentifikasi pengadaan apa saja yang berkaitan dengan perkara ini.
“Masih terus dihitung, dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap tersangka belum diungkapkan ke publik.
“Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi utuh dari perkara ini,” tutur Budi.
“Pada waktunya nanti, KPK tentu akan menyampaikan detail konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Yang bisa dipastikan sejauh ini, tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyidik kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Ia belum dapat memerinci lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya singkat.
Respons Sekjen MPR Siti Fauziah
Sementara, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK merupakan perkara lama yang terjadi pada 2019 hingga 2021. Ia memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“MPR RI menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” katanya.