Gembar-gembor Menteri Pigai Berencana Revisi UU HAM, DPR: Belum Ada

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:24 WIB
Gembar-gembor Menteri Pigai Berencana Revisi UU HAM, DPR: Belum Ada
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana melakukan Revisi UU HAM untuk menguatkan Komnas HAM.

Suara.com - Keinginan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang berencana ingin melakukan Revisi Undang-Undang (UU) HAM ditanggapi dingin Komisi XIII DPR.

Sebab hingga saat ini, rencana Revisi UU HAM belum disampaikan pemerintah kepada Komisi XIII DPR.

"Belum ada (pembicaraan)," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira kepada Suara.com, Jumat (4/7/2025).

Pigai sebelumnya mengemukakan bahwa revisi UU HAM perlu dilakukan, salah satunya untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Meski begitu, Andreas Hugo juga menyampaikan bahwa hingga kini, di internal DPR RI, terkhusus di Komisi XIII yang membidangi urusan HAM, belum terdapat rencana revisi UU HAM.

“Belum ada,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Revisi tersebut disebut akan memberikan penguatan terhadap Komnas HAM.

Pigai mengatakan, penguatan itu dilakukan sesuai dengan amanat Paris Principles untuk Lembaga HAM Nasional (National Human Rights Institutions/NHRI) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Menteri Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Bakal Lebih Sakti?

“Ini adalah amanat dari PBB melalui Paris Principles. Karena itu, di dalam [revisi] undang-undang ini kami akan mendudukkan komisi nasional tersebut berdasarkan amanat Paris Principles, yaitu lembaga yang benar-benar independen,” ucap Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).

Paris Principles, jelas Pigai, menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pengawas independen terhadap kegiatan pembangunan pemerintah.

Melalui revisi UU HAM, penguatan terhadap tugas pengawasan yang dimiliki Komnas HAM akan ditingkatkan demi menghadirkan keadilan bagi rakyat.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan hingga kini belum ada usulan Revisi Undang-Undang HAM, seperti yang digembar-gemborkan Menteri HAM Natalius Pigai, dari pemerintah. (Suara.com/Bagaskara)

“Apakah Komisi HAM akan diperkuat atau diperlemah? Revisi undang-undang ini adalah dalam rangka memberikan penguatan—prinsipnya, bukan dalam rangka memperlemah. Ini bahasa yang perlu diketahui: memberikan ‘infus’, memberikan penguatan,” tegasnya.

Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan secara rinci bentuk penguatan yang akan diberikan kepada Komnas HAM.

Menurutnya, hal itu akan dibahas lebih lanjut setelah draf revisi UU HAM disampaikan kepada publik.

Pigai menyebut bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM telah rampung sekitar 60 persen, dan sisanya, sekira 40 persen, akan disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi, untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20 lainnya masih ditunggu. Ini masukan terhadap draf awal, dan selanjutnya draf ini akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri HAM menegaskan bahwa revisi ini diperlukan karena UU HAM yang lama sudah tidak lagi relevan.

Perkembangan berbagai paradigma di bidang HAM tidak terakomodasi sepenuhnya dalam UU HAM yang telah berlaku sejak tahun 1999.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI