Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa karena dituntut tujuh tahun penjara di kasus dugaan korupsi impor gula.
“Kami baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Pasalnya, Tom Lembong mengaku tidak menemukan fakta persidangan yang menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan.
“Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucap Tom.
Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional. Padahal, dia mengaku sudah bersikap kooperatif sejak pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga persidangan.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/04/70853-sidang-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
“Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan, dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” tambah dia.
Untuk itu, dia mempersilakan publik untuk menilai proses hukum yang saat ini tengah dia jalankan.
“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” tandas Tom Lembong.
Reaksi Istri usai Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui
Baca Juga: Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
Maria Francisca Wihardja meyakini perjuangan suaminya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong belum berakhir meski telah dituntut selama tujuh tahun penjara atas kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Pantauan Suara.com di lokasi, Francisca menggenggam rosario ketika jaksa membacakan amar tuntutan terhadap suaminya.

Meski begitu, Francisca tak banyak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang usai sidang ditutup majelis hakim.
Pendukung Luapkan Kekecewaan di Sidang
Dalam sidang lanjutan kasus impor gula di Kemendag, Tom Lembong resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di sidang.
Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Dakwaan Jaksa
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/04/77228-sidang-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.