Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu

M Nurhadi

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:05 WIB
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak akan mengevaluasi hakim-hakim MK karena merevisi aturan pemilu. [Suara.com]

Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali memanas. Bukan karena koalisi atau kontestasi pilpres yang baru selesai, melainkan karena putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengubah total cara kita memilih para pemimpin.

Melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kategori: nasional dan lokal.

Putusan ini sontak memicu pro dan kontra, menyeret DPR ke dalam perdebatan sengit, dan bahkan memunculkan desakan evaluasi terhadap para hakim konstitusi.

Bagi anak muda dan pemilih pemula, perubahan ini krusial untuk dipahami karena akan menentukan bagaimana suara kita akan diperhitungkan di masa depan.

Mari kita bedah lebih dalam, apa sebetulnya yang terjadi dan mengapa ini menjadi isu besar.

Apa Isi Putusan MK yang Jadi Pemicu?

Pada intinya, putusan MK ini merombak sistem pemilu serentak yang selama ini kita kenal.

Tujuannya mungkin untuk menyederhanakan proses dan beban kerja penyelenggara.

Namun, implementasinya menciptakan lanskap politik yang sama sekali baru.

baca juga

Berdasarkan putusan tersebut, pemilu akan dibagi menjadi:

  1. Pemilu Nasional: Mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), anggota DPR RI, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  2. Pemilu Lokal: Mencakup pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pemisahan ini secara efektif mengakhiri model pemilu serentak lima kotak suara yang dianggap rumit dan melelahkan pada Pemilu 2019 dan 2024.

Tapi, alih-alih disambut baik, putusan ini justru dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi menciptakan "kegaduhan" baru.

DPR Bereaksi: Antara Kritik Tajam dan Sikap Hati-Hati

Gedung parlemen di Senayan menjadi pusat perhatian setelah putusan ini diketok.

Komisi III DPR, yang membidangi hukum, langsung bergerak dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama para pakar hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:48 WIB

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:18 WIB

Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:24 WIB

Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar

Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:37 WIB

Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu

Fraksi PKB Manfaatkan Putusan MK, Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD kalau Ada Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:07 WIB

Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas

Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 18:43 WIB

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 22:50 WIB

Terkini

Calvin Verdonk Ungkap Perasaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara: Tak Terlukiskan dengan Kata-kata

Calvin Verdonk Ungkap Perasaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara: Tak Terlukiskan dengan Kata-kata

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi

Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:26 WIB

4 Serum Propolis dan Bifida Ferment untuk Memperkuat Skin Barrier, Bikin Kulit Lebih Sehat

4 Serum Propolis dan Bifida Ferment untuk Memperkuat Skin Barrier, Bikin Kulit Lebih Sehat

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:21 WIB

UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya

UIN Suka Ungguli UGM di THE WUR 2027, Ini Kritik di Balik Capaiannya

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Anti-Breakout! 4 Acne Setting Spray Bikin Makeup Bebas Kilap pada Kulit Berminyak

Anti-Breakout! 4 Acne Setting Spray Bikin Makeup Bebas Kilap pada Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:20 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid

Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:16 WIB

×