Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:05 WIB
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak akan mengevaluasi hakim-hakim MK karena merevisi aturan pemilu. [Suara.com]

Dalam rapat tersebut, nama-nama seperti mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan politikus NasDem Taufik Basari kompak menyuarakan kritik.

Keduanya menilai putusan MK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga judicial review dan masuk ke ranah pembentuk undang-undang.

Kritik paling keras datang dari Partai NasDem yang secara terbuka mendesak DPR untuk "menertibkan" MK.

Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu seharusnya didasarkan pada evaluasi komprehensif, bukan tafsir konstitusional sepihak dari MK.

"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," tegas Lestari.

Namun, di tengah panasnya situasi, pimpinan DPR justru menunjukkan sikap yang lebih kalem.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menepis isu bahwa DPR akan mengevaluasi atau bahkan mengganti hakim MK sebagai respons atas putusan ini.

"Kita lagi tenang-tenang gini gitu, apa sih hakim MK mau dievaluasi? Kurang kerjaan aja kita ini," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, "Lah bagaimana mau (evaluasi hakim MK), masa gara-gara putusan itu kita (evaluasi)?"

Baca Juga: Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

Meski menolak desakan evaluasi hakim, Dasco memberikan sinyal jelas tentang langkah DPR selanjutnya.

Ia menyebut bahwa masukan dari para praktisi hukum akan menjadi bahan pertimbangan penting.

Yang paling menarik, Dasco mengungkapkan bahwa DPR kini sedang mempersiapkan langkah balasan yang ia sebut sebagai "rekayasa konstitusi."

"Jadi Komisi III itu memfasilitasi, justru itu kan rapat dari orang-orang yang pengin menyampaikan aspirasi ya itu kan wajar aja, namanya juga aspirasi dari yang ingin menyampaikan, tapi kemudian agenda kita ke depan ya, kami sekarang sedang mengkaji rekayasa konstitusi dengan berbagai formula," jelas Dasco.

Istilah "rekayasa konstitusi" ini mengindikasikan bahwa DPR kemungkinan besar akan melakukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Pemilu untuk merespons putusan MK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI